Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Kecurangan di 14 Kabupaten, Kubu Prabowo-Hatta Hadirkan Saksi dari Papua

Kompas.com - 12/08/2014, 07:08 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan menghadirkan 25 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (12/8/2014), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Dalam sidang hari ini, kubu Prabowo-Hatta akan menghadirkan sejumlah saksi dari Papua.

"Kami akan hadirkan juga beberapa saksi dari Papua untuk membuktikan kecurangan pemilu di 14 kabupaten/kota di sana," kata anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman, saat dihubungi Selasa (12/8/2014) pagi.

Selain saksi dari Papua, kata Habiburokhman, timnya juga akan menghadirkan sejumlah saksi dari Nias Selatan, Jawa Timur, dan sejumlah saksi dari wilayah lain. Total saksi yang dihadirkan mencapai 25 orang, atau sesuai dengan permintaan majelis hakim konstitusi.

"Kami hadirkan saksi untuk memperkuat dalil tentang adanya kecurangan di tingkat nasional," ujarnya.

Sedianya, pemeriksaan 25 saksi tersebut diagendakan pada Senin (11/8/2014) kemarin. Akan tetapi, karena keterbatasan waktu, majelis hakim konstitusi akhirnya menunda persidangan dan menyatakan sidang dilanjutkan pada hari ini.

"Sidang dilanjutkan besok tanggal 12 Agustus 2014 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang (malam ini) selesai dan sidang dinyatakan ditutup," kata ketua majelis hakim konstitusi Hamdan Zoelva, Senin malam.

Pada Senin kemarin, majelis hakim telah menyelesaikan pemeriksaan 50 saksi. Jumlah saksi yang diperiksa itu berasal dari 25 saksi KPU, dan 25 saksi Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pihak terkait. Sebelum hari ini, 25 saksi Prabowo-Hatta dari DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, telah diperiksa lebih awal, yakni pada Jumat (8/8/2014).

Mayoritas saksi Prabowo mempermasalahkan jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) di wilayahnya masing-masing. Hamdan mengatakan, jika cukup waktu, maka pihaknya juga akan memeriksa 25 saksi dari pihak KPU, dan 25 saksi dari pihak Jokowi-JK. Namun, jika waktu tidak cukup, pemeriksaan hanya akan dilakukan untuk pihak Prabowo-Hatta, dan pihak KPU. Saksi dari pihak Jokowi-JK akan diperiksa pada hari selanjutnya.

Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Hatta menyampaikan pendapatnya bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya karena perolehan suara Jokowi-JK dinilai diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.

Dalam perbaikan permohonan setebal 197 halaman yang diserahkan Kamis (7/8/2014) siang, tim hukum Prabowo-Hatta mendalilkan bahwa Pilpres 2014 cacat hukum karena berbagai alasan. Salah satunya adalah perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) faktual sebagaimana hasil rekapitulasi KPU pada 22 Juli 2014 dengan SK KPU No 477/Kpts/KPU/13 Juni 2014.

Selain itu, kuasa hukum Prabowo-Hatta juga menduga KPU beserta jajarannya melanggar peraturan perundang-undangan terkait pilpres. Di antaranya UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU Nomor 5, Nomor 18, Nomor 19, dan Nomor 20, serta Peraturan KPU Nomor 21/2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014. Setelah itu, Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com