Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Tanyai Saksi KPU Jember tentang Oknum yang Dijerat Pidana karena Ajakan Coblos Nomor 1

Kompas.com - 11/08/2014, 11:25 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Muhammad Syai'in (bukan Saidin seperti diberitakan sebelumnya, red), membenarkan, ada oknum yang terjerat kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2014. Oknum tersebut tersangkut kasus hukum atas dugaan menyebarkan selebaran yang berisi ajakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, pada saat masa tenang.

Hal itu disampaikan Syai'in saat bersaksi pada sidang ketiga perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Senin (11/8/2014). Namun, Syai'in tidak menyebut nama oknum yang terjerat kasus hukum itu.

"Berdasarkan laporan Bawaslu, di dalam selebaran itu ada ajakan untuk mencoblos pasangan tertentu, pasangan nomor urut satu," kata Syai'in, menanggapi pertanyaan hakim Muhammad Alim.

Awalnya, Alim bertanya apakah ada yang terjerat kasus pidana pemilu. Syai'in membenarkan hal tersebut. Menurut dia, saat ini kasusnya masih ditangani kejaksaan.

Pada kesempatan yang sama, hakim lainnya, Patrialis Akbar, menambahkan, ada dugaan politik uang yang dilakukan anggota KPU Jember. Hal itu terungkap dalam permohonan yang diajukan oleh saksi Prabowo-Hatta.

"Saya ingin mengelaborasi sesuai dengan permohonan pemohon halaman 135, bahwa di Kabupaten Jember terdapat pelanggaran berupa pembagian sarung, mi instan, minyak, dan beras di Desa Bangsal Sari?" tanya Patrialis.

Syai'in membantah tuduhan yang dilayangkan saksi Prabowo-Hatta. Bahkan, ia baru mendengar hal itu setelah ada gugatan dari pemohon.

"Saya berani bertanggung jawab. Tidak pernah mendengar atau ada laporan adanya money politics, baik sesuai dengan yang ada di dalam permohonan maupun dalam keterangan saksi Prabowo-Hatta sebelumnya. Saat rekap di tingkat TPS, PPS, PPK, tidak ada catatan atau kejadian khusus yang disampaikan saksi pemohon," kata Syai'in.

Dalam persidangan ketiga hari ini, MK mengagendakan mendengarkan keterangan 75 orang saksi, masing-masing 25 saksi dari Prabowo-Hatta, tim KPU, dan tim Jokowi-JK.

Catatan redaksi:
Judul dan isi artikel ini telah diralat sebagaimana klarifikasi yang disampaikan oleh Syai'in di sela-sela sidang tersebut. Dalam klarifikasinya, Syai'in membantah ada anggota KPU Jember yang dijerat pidana karena memberikan selebaran ajakan memilih pasangan calon.

Berikut artikel klarifikasi tersebut:
Tak Ada Anggota KPU Jember yang Dijerat Pidana karena Ajakan Coblos Nomor 1
KPU Jember Bantah Keterangan Saksi Prabowo-Hatta di MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com