Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/08/2014, 07:57 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan digelar pada hari ini, Rabu (6/8/2014), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Pada sidang perdana, majelis hakim MK mengagendakan pemeriksaan perkara.

Dalam berkas permohonan setebal 146 halaman, Prabowo-Hatta menuding adanya kecurangan yang masif terstruktur dan sistematis oleh Komisi Pemilihan Umum dan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Oleh karena itu, mereka menyatakan keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilu Presiden 2014 tertanggal 22 Juli 204 jo. Surat Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014.

Dalam keputusan itu, KPU menetapkan Prabowo-Hatta yang merupakan pasangan nomor urut 1 mendapatkan 62.576.444 atau 46,85 persen; dan Jokowi-JK yang merupakan pasangan nomor urut 2 mendapatkan 70.997.833 atau 53,15 persen. Prabowo-Hatta menganggap angka tersebut salah dan tidak sah karena diperloleh melalui cara-cara melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh KPU sendiri, atau secara bekerja sama dengan Jokowi-JK.

Pasangan yang diusung Koalisi Merah Putih itu mempunyai perhitungan tersendiri. Prabowo-Hatta mengklaim mendapatkan 67.139.153 suara atau 50,25 persen sementara Jokowi-JK hanya mendapatkan 66.435.124 suara atau 49,74 persen. Namun, angka tersebut terlihat janggal karena ketika ditotal, persentase julah itu tidak mencapai 100 persen, tetapi 99,9 persen.

Angka yang memenangkan Prabowo-Hatta itu didapat berdasarkan perhitungan tim dengan menggunakan formulir penghitungan suara per tingkatan, mulai dari C1, D1, DA1, DB1, DC dan DD. Mereka mengklaim telah terjadi penggelembungan suara pasangan Jokowi-JK pada formulir DA1-DB1 sebesar 1,5 juta. Sebaliknya, suara Prabowo-Hatta justru dikurangi sebanyak 1,2 juta.

"Bahwa oleh karenanya, beralasan hukum bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan PEMOHON sebagai pasangan calon terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014," tulis Prabowo-Hatta dalam berkas gugatannya.

Prabowo-Hatta mengungkapkan, setidaknya ada 6 tindakan yang dilakukan oleh Jokowi-JK untuk melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif, yaitu:

1. Mobilisasi pemilih melalui daftar pemlih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb)
2. Pengkondisian hasil perhitungan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu
3. Politik uang
4. Tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu dan Bawaslu untuk mengadakan pemungutan suara ulang
5. Pencoblosan dilakukan oleh aggota KPPS secara masal
6. Pencoblosan dilakukan oleh 2 orang yang sama.

Akibat tindakan kecurangan tersebut, Prabowo-Hatta mengklaim terdapat 22.543.811 suara bermasalah yang tersebar di 55.485 TPS di seluruh Indonesia. Selain itu, tim juga menemukan adanya 1.596.277 suara pemilih tetap di 12 kabupaten di Papua, tidak melaksanakan pilpres sebagaimana mestinya dengan sistem noken.

Prabowo-Hatta menuding KPU bekerja sama dengan pihak kepolisian menentukan sendiri suara Jokowi-JK di 12 kabupaten itu. Prabowo-Hatta menilai, total 24.140.008 suara itu bisa sangat berpengaruh dalam hasil pilpres karena berdasarkan penetapan KPU, selisih kedua pasangan calon hanya terpaut 8.421.389 suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com