JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menuturkan, para pengikut Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) belum bisa dicabut kewarganegaraannya. Hal ini karena aturan dalam Pasal 23 E dan F pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan belum terpenuhi.
Di dalam Pasal 23 E disebutkan bahwa WNI akan dicabut kewarganegaraannya apabila secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
Sementara itu, Pasal 23 F mencantumkan klausul WNI akan dicabut kewarganegaraannya apabila secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
"Berarti di sini ada unsur negara ya. ISIS ini belum memenuhi unsur negara. Maka, yang terbaik itu kita mengatur sendiri di lingkungan kita masing-masing," ujar Amir di Kantor Presiden, Senin (4/8/2014).
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mba’i mengatakan, WNI yang memberikan dukungan kepada kelompok ISIS dapat terancam hukuman pencabutan kewarganegaraan.
"Di antaranya Pasal 23 huruf (f) Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Dalam pasal itu disebutkan, WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) kan bagian dari negara asing," ujar Ansyaad.
Menurut Ansyaad, kelompok radikal dan terorisme, termasuk ISIS, tetap menjadi ancaman serius di Indonesia. Ansyaad memperkirakan, ada sekitar 30 WNI dari sejumlah daerah masuk ke Suriah atau Irak dan bergabung dengan kelompok ISIS. Mereka di antaranya dari Jakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.