Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Desak MK Batalkan UU MD3 Sebelum Pelantikan DPR

Kompas.com - 24/07/2014, 15:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum PDI Perjuangan, Andi Asrun, mendesak Mahkamah Konstitusi membatalkan pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang telah disetujui pada 8 Juli 2014. Ia meminta agar MK menyelesaikannya sebelum pelantikan anggota DPR terpilih pada 1 Oktober 2014.

"Kita harap MK dapat menyelesaikan ini sebelum 1 Oktober. Kita harap MK memberikan prioritas terhadap perkara ini," ujar Andi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Andi mengatakan, MK harus memperhatikan urgensi gugatan mereka karena menganggap UU MD3 menyalahi ketentuan sebelumnya. Dalam naskah akademik yang disusun DPR dan tertera dalam RUU MD3, yang disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna 24 Oktober 2013 tidak ada klausul untuk mengubah mekanisme penunjukan pimpinan DPR.

"Saya kira MK harus perhatikan suara aspirasi politik. Ini kacau sekali, melangkahi konvensi yang ada bahwa pemenang pemilu adalah Ketua DPR dan ini kesepakatan parpol," ujarnya.

Jika MK tidak menyanggupi pembatalan UU MD3, PDI-P akan menuntut agar Pasal 84 ayat (1) UU MD3 yang menyatakan bahwa pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR dikembalikan kepada Pasal 82 UU Nomor 27 tahun 2009 yang menyatakan bahwa pimpinan DPR berasal dari partai pemenang pemilu.

"PDI-P bukan semata ingin mendapatkan kursi di DPR, tapi ini lari dari aturan konvensi. Saya kira ada motif politik yang tidak baik," katanya.

Selain Pasal 84 UU MD3, ada beberapa pasal lain yang dirasa merugikan PDI-P sebagai pemenang pemilu karena dinyatakan bahwa pimpinan komisi dan beberapa badan parlementer yang semula diberikan ke parpol pemenang, tetapi kini dipilih oleh anggota DPR. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 97 tentang ketua komisi, Pasal 104 tentang pimpinan Badan Legislasi, Pasal 109 tentang pimpinan Badan Anggaran, Pasal 115 tentang pimpinan Badan Kerja Sama Antarparlemen, Pasal 121 tentang pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan, dan Pasal 152 tentang pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Nasional
Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Nasional
Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Nasional
12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

Nasional
Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Nasional
BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com