Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Lebaran, PNS dan Anggota TNI/Polri Diingatkan Dilarang Terima Hadiah

Kompas.com - 22/07/2014, 10:02 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengeluarkan surat edaran terkait Hari Raya Idul Fitri 1435H/2014M, yang ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan anggota Polri.

Dalam surat Nomor 02 Tahun 2014 tertanggal 17 Juli 2014 itu, Menteri PAN-RB mengingatkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435H diperhitungkan jatuh pada 28-29 Juli 2014. Sedangkan cuti bersama selama tiga hari setelah Hari Raya, yaitu tanggal 30-31 Juli, dan 1 Agustus 2014.

Untuk itu, Menteri PAN-RB meminta kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar memerintahkan kepada seluruh PNS, anggota TNI, dan anggota Polri di lingkungan kerja masing-masing untuk menaati hari atau jam kerja, serta menciptakan dan memelihara suasana yang kondusif untuk dapat melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Menteri PAN-RB juga mengingatkan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah bahwa bagi PNS, anggota TNI, dan anggota Polri dilarang menerima atau memberi gratifikasi, hadiah, suatu pemberian berupa apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya.

Larangan itu, lanjut Menteri PAN-RB, tertuang dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Pasal 7,8,9 Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup.

Seluruh pimpinan instansi pemerintah agar mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan instansinya untuk tidak menerima gratifikasi, hadiah, suatu pemberian apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya,” demikian bunyi Surat Edaran Menteri PAN-RB itu seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet.

Bagi PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang menerima gratifikasi, Menteri PAN-RB meminta agar melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tembusan kepada atasan langsung dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada instansi maisng-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com