Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Jokowi JK Ingin Rekapitulasi Sesuai Jadwal Demi Kepentingan Bangsa

Kompas.com - 20/07/2014, 15:25 WIB
Febrian

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara tim pemenagan nasional Joko Widodo-Jusuf Kalla, Hasto Kristiyanto mengharapkan Komisi Pemilihan Umum tetap melakukan rekapitulasi suara nasional sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Hal ini karena tahapan-tahapan rekapitulasi yang berjenjang dari bawah sudah disepakati bersama oleh KPU bersama dengan tim sukses kedua pasangan capres. Hal ini disebutkan Hasto menanggapi adanya permintaan penundaan rekapitulasi nasiona dari tim sukses Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Jangan karena anggapan sepihak yang mengatakan ada kecurangan pantas rekapitulasi ditunda. Apalagi kecurangan tidak ditemukan olen Panwas di lapangan," kata Hasto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/7/2014).

Menurut Hasto saat ini semua pihak harusnya mementingkan kepentingan nasional yang lebih besar. Menurut dia, rakyat sudah mendaulatkan suaranya di TPS pada 9 Juli lalu, dan hal itu tidak boleh disia-siakan dengan cara intervensi administratif. Hasto juga berharap semua pihak percaya dengan KPU sebagai institusi penyelenggara yang kita miliki.

"Kalau ada ketidaksempurnaan sama-sama kita miliki di rekapitulasi nasional. Pungutan suara ulang itu tak semudah yang dibayangkan," ucap Hasto yang juga Wakil Sekjend PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, kubu Prabowo-Hatta meminta kepada KPU menunda rekapitulasi suara pemilu presiden di tingkat nasional. Alasannya, proses rekapitulasi di daerah- daerah masih bermasalah.

Sesuai jadwal, rekapitulasi tingkat nasional yang sudah dimulai hari ini, hingga Selasa (22/7/2014). Rencananya, KPU akan mengumumkan pemenang Pilpres pada 22 Juli. Dalam UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres, Pasal 158 ayat (1) disebutkan KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pilpres dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh Pasangan Calon dan Bawaslu. Dalam ayat (2) disebutkan,J Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak hari pemungutan suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com