"Enggak ada itu, bohong," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (14/7/2014).
Hasanuddin menjelaskan, memanggil seseorang atau lembaga ke DPR RI harus dengan persetujuan semua fraksi yang ada di komisi. Terkait pernyataan Mahfudz, ia mengaku telah mengonfirmasi pernyataan tersebut kepada yang bersangkutan.
"Tadi tanya ke Pak Mahfudz, dia enggak bilang apa pun," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Terlebih lagi, saat ini DPR telah memasuki masa reses. Hasanuddin mengatakan, untuk memanggil seseorang atau lembaga pada masa reses, itu harus mendapatkan izin Ketua DPR.
Sebelumnya, Mahfudz mengatakan, Komisi I DPR RI berencana akan memanggil jajaran direksi RRI pasca-hasil hitung cepat lembaga itu disiarkan di sejumlah lembaga penyiaran.
"Komisi I berencana memanggil jajaran direksi RRI terkait penayangan quick count mereka di sejumlah lembaga penyiaran," kata Mahfudz, dalam keterangan yang diterima wartawan, Minggu (13/7/2014).
Menurut Mahfud, RRI bukanlah lembaga survei resmi yang dapat melakukan hitung cepat. Di samping itu, RRI merupakan lembaga penyiaran publik yang harus dapat menjaga netralitasya saat pilpres.