Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Kasus Hongkong secara Prosedural Sudah Mencukupi

Kompas.com - 08/07/2014, 17:12 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu menilai kekisruhan pemungutan suara pemilu presiden di Victoria Park, Hongkong, sudah cukup. Komisioner Bawaslu M Nasrullah mengatakan, salah satu proses tahapan pemilu tersebut sudah berjalan sesuai dengan prosedur.

"Paling pendalaman dari sisi investigasi. Kalau kita lihat dari sisi prosedur, sudah cukup," ujar Nasrullah kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Nasrullah mengatakan, Bawaslu tidak akan mengeluarkan rekomendasi apa pun ihwal kekisruhan di Hongkong. Menurut dia, batasan waktu pemungutan suara hingga pukul 17.00 mengikuti aturan pemerintah setempat. Pemilih di Hongkong, kata dia, juga sudah diberi tahu akan hal itu.

"(Dalam) undangan kan sudah ditentukan dari jam sekian sampai jam sekian. Undangannya sudah jelas," ucap dia.

Ihwal temuan berbeda dari Migrant Care, dia mempersilakan hal itu diadukan ke Bawaslu. Kendati demikian, ia mengatakan, saat itu Ketua Bawaslu Muhammad dan dua anggota Komisi Pemilihan Umum Sigit Pamungkas dan Juri Ardianto yang menjadi pemantau yang berada di lokasi kejadian.

"Bahwa ada beberapa warga yang tidak menggunakan hak pilih memang itu iya (benar) karena memang sudah dibatasi waktunya," kata Nasrullah.

Sebelumnya, pemungutan suara Pilpres 2014 yang digelar Panitia Pemungutan Luar Negeri di Hongkong berlangsung ricuh, Minggu (6/7/2014) sore. Ratusan orang mengamuk merobohkan pagar tempat pemungutan suara yang ditutup sebelum mereka memberikan suara.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat terkait kekisruhan pemilu presiden di Victoria Park, Hongkong. Menurut dia, kekisruhan tersebut dipicu oleh kedatangan pemilih yang sudah mencoblos ke tempat pemungutan suara yang sudah ditutup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

Nasional
Seloroh Saldi Isra Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Seloroh Saldi Isra Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Nasional
Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Nasional
Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Nasional
Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Nasional
PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

Nasional
Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com