Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Bukti Kuat, Gugatan Perkara Pemilu Poppy Dharsono Ditolak

Kompas.com - 25/06/2014, 12:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perkara pemilu yang diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Poppy Dharsono. Hakim menolak gugatan tersebut karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Dalam gugatannya, Poppy menyebut, menemukan banyak formulir C1 atau hasil penghitungan suara yang kosong di tempat pemungutan suara di daerah pemilihannya. Jumlah suara di formulir C1 ketika dipindahkan ke formulir D1 berkurang.

Poppy sebagai pemohon dianggap tidak menjabarkan hasil perolehan suara dengan jelas. Poppy juga tidak dapat melampirkan bukti kuat atas gugatan yang diajukannya kepada MK.

"Mahkamah tidak berwenang menangani permohonan karena pemohon tidak menguraikan hasil penghitungan suara," ujar Ketua Hakim MK Hamdan Zoelva saat bersidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Hamdan mengatakan, MK berpendapat bahwa gugatan tersebut hanya pendapat semata karena bukti yang dilampirkan tidak terpenuhi. Poppy juga disebut tidak membawa saksi untuk membuktikan dalilnya.

Dalam pembacaan hasil putusan, Hamdan mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah tidak pernah menerima laporan Poppy atas pelanggaran pemilu tersebut. "Tidak ada bukti signifikan untuk membuktikan dalilnya, jadi tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah menolak eksepsi pemohon dan menolak gugatan pemohon," kata Hamdan.

Poppy mengajukan gugatan perkara pemilu ke MK pada 12 Mei 2014. Melalui kuasa hukumnya, Hermawanto, Poppy menemukan banyak C1 kosong yang ditandatangani oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara dan saksi, misalnya di TPS Kabupaten Rembang dan Karanganyar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Nasional
Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Nasional
Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Nasional
 Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

Nasional
Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

Nasional
Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

Nasional
Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Nasional
Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Nasional
Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu 'Track Record' Pemberantasan Korupsinya

Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu "Track Record" Pemberantasan Korupsinya

Nasional
Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Nasional
Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Nasional
Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Nasional
Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com