Dia pun mengaku sudah difitnah sebanyak tiga kali terkait kasus tersebut. "Ini merupakan fitnah dan ini untuk yang ketiga kalinya dituduhkan kepada Kejaksaan Agung," kata Basrief saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Basrief mengatakan, fitnah pertama adalah surat palsu tertanggal 14 Mei 2014 terkait pemanggilan Kejagung kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif yang kini menjadi calon presiden, Joko Widodo, dalam kasus bus transjakarta yang berkarat. Kedua, kata dia, adalah instruksi Jaksa Agung tertanggal 21 Mei 2014 yang melarang pemeriksaan terhadap Jokowi dalam kasus tersebut.
Basrief pun menegaskan, baik surat pemanggilan maupun instruksi Jaksa Agung adalah palsu. "Pertama dan kedua, saya sudah serahkan kepada Kapolri. Memang tidak terekspos ke media," ucapnya.
Terakhir, Basrief mengatakan, fitnah terhadap Kejagung, khususnya kepada dirinya sebagai Jaksa Agung, kembali muncul terkait adanya transkrip pembicaraan antara dirinya dan Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri, yang berisi penghentian pengusutan kasus tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.