Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bocorkan Surat DKP, Fachrul Razi Bisa Kena Pidana dan Pidana Militer!"

Kompas.com - 14/06/2014, 04:14 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan mantan Wakil Panglima ABRI Letjen (Purn) Fachrul Razi yang membuka surat rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait pemberhentian Prabowo Subianto dari kemiliteran, disebut sebagai pelanggaran atas rahasia negara dan rahasia militer. Prabowo pun disebut tak terlibat peristiwa pada 1998.

"Kalau memang benar itu pernyataannya, dia (Fachrul) telah melakukan pembukaan rahasia negara. Jadi, dia melakukan pidana," kata Kivlan Zen, anggota Tim Kampanye Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Prabowo-Hatta Rajasa, kepada wartawan saat jumpa pers di Rumah Polonia, Jakarta, Jumat (13/6/2014) malam.

Selain rahasia negara, imbuh mantan Kepala Staf Kostrad itu, surat rekomendasi DKP tersebut juga merupakan rahasia militer. Karenanya, dia mengatakan, Fachrul bisa dituntut dengan hukum militer dan mendapat pidana militer. "Jadi hati-hati Abangku Fachrul Razi, Anda membuka rahasia militer," ucapnya.

Kivlan pun menegaskan kembali bahwa Prabowo tidak terlibat dalam kejadian pada 1998. Bahkan, Kivlan memperingatkan Fachrul agar hati-hati menyematkan istilah "penculikan" pada tindakan yang dituduhkan kepada mantan Danjen Kopassus tersebut.

"Melanggar pidana militer dan kemudian menyatakan penculikan. (Padahal) Anda (Frachrul) baca kan? Anda Kasum ABRI (di era) Feisal Tanjung (Panglima ABRI). Anda membaca, ada perintah operasi, (operasi) Waspada namanya. Jadi perintah Anda adalah perintah dari Feisal Tanjung," kata Kivlan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com