Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: PP Terkait Nasib Penghulu Tinggal Tunggu Persetujuan Menkeu

Kompas.com - 10/06/2014, 21:09 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang biaya nikah telah rampung dan hanya menunggu persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri. Menurut Lukman, PP tersebut akan segera diterbitkan untuk memberi kepastian hukum bagi penghulu.

"Sejumlah menteri terkait sudah menyetujui, tinggal Menteri Keuangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera bisa disetujui sehingga kemudian kita ke depan memiliki landasan hukum yang kuat," ujar Lukman di Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/6/2014).

Lukman menjelaskan, PP tersebut mengatur mengenai pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar KUA. Sementara untuk nasib penghulu, telah diklasifikasikan dalam lima kategori. Klasifikasi ini dilakukan karena kondisi yang dihadapi penghulu berbeda-beda.

Ia mencontohkan, adanya penghulu yang bisa menikahkan puluhan bahkan ratusan pasangan dalam waktu satu bulan. Selain itu, ada pula penghulu yang terkendala masalah transportasi seperti harus menikahkan pasangan dengan jarak jauh, seperti di pedalaman.

"Bagaimana agar penghulu di seluruh Indonesia yang kondisinya berbeda ini ada kepastian hukum," tegas Lukman.

Menurut Lukman, sejumlah penghulu selama ini khawatir dinilai gratifikasi jika menerima uang untuk menikahkan pasangan di luar KUA. Kekawatiran itu muncul karena ada penghulu yang dipidanakan dengan tuduhan menerima gratifikasi. Peristiwa ini pun sempat menuai protes dari penghulu lainnya.

"Ini juga bagian dari upaya kita agar ke depan tak ada lagi para penghulu yang kemudian masuk kategori menerima gratifikasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya," jelasnya.

Sebelumnya, keterbatasan anggaran operasional di KUA dinilai menjadi salah satu masalah yang mengakibatkan maraknya penghulu menerima uang di luar ongkos resmi pencatatan nikah. Selain itu, hanya sedikit KUA yang memiliki kendaraan operasional untuk digunakan para penghulu mendatangi calon pengantin.

PP yang akan diterbitkan ini pun rencananya akan menggantikan PP Nomor 47 Tahun 2004 yang mengatur tentang biaya administrasi pencatatan nikah dan cerai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi 'Online'

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi "Online"

Nasional
Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Nasional
Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Nasional
PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

Nasional
Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com