Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Verifikasi Pemecatan Prabowo, Keputusan KPU soal Capres Akan Digugat

Kompas.com - 10/06/2014, 14:30 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa akan menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 453 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu Presiden 2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keputusan itu dinilai melanggar undang-undang karena tidak memverifikasi pemecatan capres nomor urut 1 Prabowo Subianto dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

"Kami akan menggugat keputusan KPU soal penetapan capres itu ke PTUN. Kami menilai KPU melanggar UU dalam keputusannya tersebut," ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa sekaligus Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2014).

Dia mengatakan, keputusan KPU tersebut melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Menurut dia, UU Penyelenggara Pemilu memerintahkan KPU harus bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Nyatanya, kata dia, KPU tidak melakukan verifikasi atas syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela pada pencalonan Prabowo.

"KPU hanya mengandalkan surat dari kepolisian yang sangat mudah didapat itu. Padahal, sudah jadi rahasia umum Prabowo itu melanggar HAM," ujar Bahrain.

Ia mengatakan, dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah saja, KPU di daerah melakukan verifikasi faktual terhadap administrasi yang disampaikan bakal calon.

Gugatan koalisi itu akan segera didaftarkan ke PTUN. Namun, Bahrain tidak menyebut kapan waktunya. "Kemarin kami masih menyiapkan berkas-berkas. Begitu selesai, akan langsung kami daftarkan gugatan," kata dia.

Salinan surat berisi keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) itu beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998. Di empat lembar surat itu tertulis mengenai pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI. Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI AD, ABRI, bangsa dan negara.

"Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan," demikian isi surat tersebut.

Hingga kini belum ada konfirmasi dari TNI tentang kebenaran isi surat tersebut. Panglima TNI Jenderal Moeldoko menolak berkomentar tentang hal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com