Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima TNI: Kasus Babinsa Tak Terstruktur

Kompas.com - 08/06/2014, 14:29 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Panglima TNI Jenderal Moeldoko menegaskan, kasus oknum anggota bintara pembina desa (babinsa) yang melakukan pendataan di Pemilu Presiden 2014 berjalan tak terstruktur. Ia meminta masalah tersebut tak dibesar-besarkan karena TNI dijamin netral di pemilu.

Moeldoko menjelaskan, dirinya telah menerima laporan langsung dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Hasilnya, masalah yang diadukan pelapor tak terbukti sehingga Bawaslu menyerahkan penyelesaian selanjutnya kepada Panglima TNI.

"Bawaslu datang ke tempat kejadian, bersama camat, lurah, kepala RT/RW dan masyarakat, ternyata apa yang dikatakan oleh pelapor itu tak terbukti. Justru masyarakat sekitar menyatakan siap menjadi saksi bahwa tidak ada perilaku penyimpangan seperti itu," kata Moeldoko, saat memberikan keterangan kepada media, di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (8/6/2014).

Moeldoko menegaskan, netralitas TNI di setiap pemilu merupakan suatu kewajiban. Atas dasar itu, ia membantah ada perintah langsung secara terstruktur dari atasan pada babinsa untuk melakukan pendataan tersebut.

"Anggaplah kejadian itu benar, terstruktur atau tidak? Apanya yang terstruktur? Berdampak sistemik atau tidak? Tidak, tempatnya hanya satu tempat. Karena memang tidak ada perintah dari panglima yang meminta babinsa bertindak macam-macam seperti itu," ujarnya.

Menurut Moeldoko, anggota babinsa itu hanya menjalankan tugas pendataan pada waktu yang tidak tepat. Itulah mengapa Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Andika Perkasa memberikan sanksi tegas pada Koptu Rusfandi dengan penahanan berat selama 21 hari, dan sanksi teguran serta sanksi administrasi kepada Kapten Inf Saliman.

"Bahwa telah dilaksanakan tugas komunikasi visual, dari sisi cara memandang bahwa momentumnya tidak tepat. Ini yang harus digarisbawahi," katanya.

Seperti diberitakan, Koptu Rusfandi dilaporkan karena “mengarahkan” warga di Jakarta Pusat untuk memilih salah satu calon presiden. Pemberian sanksi dilakukan karena berdasarkan penelusuran tim gabungan, Rusfandi dan Saliman dianggap mengerjakan tugas yang tak dipahami.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com