Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Indonesia Diduga Terima Suap Perkeretaapian

Kompas.com - 04/06/2014, 14:42 WIB


TOKYO, SELASA.com - Pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan untuk menghentikan bantuan pembangunan resmi (ODA) kepada Indonesia setelah terungkap kasus penyuapan yang dilakukan sebuah perusahaan Jepang di tiga negara, yakni Uzbekistan, Vietnam, dan Indonesia. Di Indonesia, penerima suap itu adalah pejabat yang menentukan di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Para pejabat Kementerian Luar Negeri Jepang, dikutip kantor berita Agence France-Presse (AFP), Selasa (3/6/2014), membenarkan bahwa bantuan pembangunan resmi untuk Vietnam telah dibekukan sejak Senin. Jepang juga telah membekukan bantuan bagi Uzbekistan dan saat ini tengah membahas kemungkinan sanksi yang sama kepada Indonesia.

Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono ketika dikonfirmasi mengatakan belum bisa menanggapi berita itu karena kabar tersebut belum lengkap. Apalagi dalam pertemuan terakhir dengan pejabat Jepang di Solo, Jawa Tengah, pekan lalu, masalah suap ini tidak disinggung oleh mereka.

Penghentian sementara ODA tersebut dilakukan setelah terungkapnya kasus penyuapan yang dilakukan perusahaan konsultan Japan Transportation Consultants (JTC). Menurut laman harian The Japan Times, mengutip Kyodo, Selasa, sebuah tim panel independen menemukan bahwa JTC telah membayar uang suap 160 juta yen (sekitar Rp 18,4 miliar) kepada para pejabat yang terlibat dalam berbagai proyek di Indonesia, Uzbekistan, dan Vietnam periode 2009-2014.

Tiga proyek

Dalam sejumlah media di Jepang disebutkan, pejabat yang menerima suap menduduki posisi menentukan di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Ia diduga menerima suap hingga 30 juta yen atau sekitar Rp 3,4 miliar untuk tiga proyek.

Belum jelas proyek apa di Indonesia yang terkait dengan kasus penyuapan tersebut. Namun, berdasarkan informasi di laman resmi JTC (www.jtc-con.co.jp), setidaknya ada tiga proyek di Indonesia yang melibatkan JTC sebagai konsultan dan masih berlangsung hingga saat ini.

Tiga proyek tersebut adalah pembangunan jalur ganda kereta api (KA) ruas Cikampek-Cirebon di jalur utara Jawa, jalur ganda KA ruas Kroya-Yogyakarta di jalur selatan Jawa, serta proyek elektrifikasi jalur utama Jawa dan pembangunan jalur ganda-ganda (double-double tracking).

Dalam proyek pembangunan jalur ganda Cikampek-Cirebon dan Kroya-Yogyakarta, laman JTC itu menyebut kliennya adalah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Semua proyek tersebut, berdasarkan data di laman resmi Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA), dibiayai dengan ODA dari Pemerintah Jepang.

Khusus untuk kasus di Vietnam, kasus yang melibatkan JTC adalah pembangunan jalur 1 proyek pembangunan jalur KA urban kota Hanoi. Menurut harian Viet Nam News, enam pejabat yang terlibat dalam proyek ini telah ditahan pada Mei lalu, termasuk Tran Quoc Dong (50), Wakil Direktur Utama Vietnam Railways Corporation.

Mereka diduga menerima suap dari JTC sebesar 66-80 juta yen untuk memenangkan perusahaan konsultan tersebut di proyek yang juga dibiayai ODA dari Jepang.

Pemerintah Jepang menyatakan hanya akan melanjutkan lagi program bantuannya setelah Pemerintah Vietnam menyelidiki apakah JTC atau Vietnam Railways Corporation telah melanggar hukum. Selain itu, Tokyo juga menuntut Hanoi memastikan kasus serupa tak akan terjadi lagi. (DHF/MAR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com