Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi-JK Ditawari 93 Personel Keamanan

Kompas.com - 30/05/2014, 10:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com- Setelah menyatakan bakal calon presiden Joko Widodo dari tes lolos kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan pengamanan melekat terhadap Jokowi.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Jusuf Kalla Andi Widjadjanto mengungkapkan bahwa KPU menawarkan sebanyak 93 orang personel pengamanan terhadap Jokowi dan Jusuf Kalla menjelang pemilihan presiden 9 Juli 2014 yang akan datang.

"Ada satgas khusus yang diusulkan KPU dan ditawarkan ke pasangan capres cawapres. Ada dari Mabes Polri dan tim kesehatan juga," ujar Andi saat berbincang dengan wartawan di pesawat perjalanan dari Surabaya ke Denpasar, Kamis (29/5/2014) malam.

Andi melanjutkan, setiap pasangan capres-cawapres diberikan kesempatan hingga 1 Juni 2014 untuk menerima, menolak atau merevisi tawaran KPU tersebut. Pihaknya tengah mempelajari, apakah Jokowi memang butuh pengamanan sebanyak itu atau tidak.

"Kami sesuaikan antisipasi pergerakan dalam kampanye, selama 4 Juni sampai 5 Juli. Jadi, belum ada kepastian final," lanjut Andi.

Andi mengatakan, bakal menjadikan pendapat Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai dasar memutuskan akan menggunakan jumlah personal pengamanan. Menurutnya, pasangan capres-cawapreslah yang berhak menentukan.

Sekedar gambaran, ketika menjadi gubernur, Jokowi menggunakan pengamanan melekat dari Polri. Pengamanan melekat terhadap Joko terdiri dari dua tim yang masing-masing terdiri dari delapan orang setelah ditambah dari yang sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com