Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul 09.00 WIB, Sidang Perdana Anas Urbaningrum

Kompas.com - 30/05/2014, 07:21 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/5/2014). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan membacakan surat dakwaan kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang itu pukul 09.00 WIB.

Tim penasehat hukum Anas menyatakan kliennya dalam kondisi sehat dan siap menghadapi sidang perdana hari ini. "Secara khusus kami tidak ada persiapan untuk sidang karena segala sesuatunya sudah diatur dalam hukum acara," ujar kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso saat dihubungi, Kamis (29/5/2014) malam.

Pengacara Anas lainnya, Carel Ticualu mengatakan dakwaan disusun dalam bentuk subsideritas. Carel menjelaskan, Anas didakwa menerima mobil Harrier dan kembali disebut menerima Rp 2,2 miliar untuk pemenangannya sebagai ketua umum Partai Demokrat dalam Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung, Jawa Barat.

"Ya, soal gratifikasi, mengenai dana kongres, itu ada di dakwaan. Dakwaannya Pasal 11 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), subsider Pasal 12 huruf a dan b," terang Carel. Anas selaku anggota DPR saat itu disebut pula menerima hadiah atau janji. Penerimaan itu diduga berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki Anas dalam jabatannya.

Selain itu, Anas diduga menerima hadiah atau janji agar ia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Pendiri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu juga akan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, pengacara Anas, Sadly Hasibuan, mengatakan, surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK menyebutkan bahwa kliennya berambisi mencalonkan diri sebagai presiden sehingga mengumpulkan dana dengan cara-cara yang tidak benar. Tim penasihat hukum pun telah menyiapkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum KPK.

"Tentu nantinya, baik Mas Anas atau pengacara akan menggunakan haknya untuk melakukan eksepsi baik yang prosedural maupun subtansial, untuk membongkar ketidakvalidan dakwaan," imbuh Handika.

Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Februari 2013. Melalui pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menjerat Anas dengan pasal dalam undang-undang pencucian uang. Anas diduga melakukan pencucian uang aktif dan menikmati uang hasil pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com