Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Hendra: Sudah Lama Kami Tunggu Anak Syarief Hasan Jadi Tersangka

Kompas.com - 16/05/2014, 22:04 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan Riefan Avrian, putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Syarief Hasan, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi videotron dinilai tepat oleh pengacara Hendra Saputra, terdakwa dalam perkara ini.

"Keputusan Kejaksaan Tinggi sangat tepat meskipun lama. Tapi tidak terlambat. Itu yang kami tunggu-tunggu," ujar pengacara Hendra Suhendra, Fahmi Syakir, saat dihubungi, Jumat (16/5/2014).

Hendra adalah office boy di perusahaan Riefan yang ditunjuk menjadi direktur PT Imaji Media yang dibuat untuk memenangi proyek pengadaan videotron di Kementerian KUKM.

Menurut Fahmi, peran Riefan jelas terungkap di persidangan Hendra. Riefan pun dinilai telah memberi keterangan palsu karena kesaksiannya bertentangan dengan fakta yang dituangkan dalam dakwaan Hendra.

"Keterangan Riefan di pengadilan kemarin benar-benar menyinggung intelektual kita. Seolah-olah kita semua bodoh, bisa dibohongi oleh pengakuannya. Hakim tahu dia bohong," kata Fahmi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel telah memberi kesaksian untuk terdakwa Hendra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Rabu (14/5/2014).

Riefan membantah sengaja mendirikan PT Imaji Media dan menjadikan Hendra sebagai direktur utamanya untuk mendapat proyek videotron di kementerian yang dipimpin ayahnya. Riefan juga mengaku tak tahu Hendra hanya mengenyam pendidikan sampai kelas III Sekolah Dasar (SD).

Menurut Riefan, Hendra yang datang kepadanya meminta bantuan modal Rp 10 miliar untuk mendirikan perusahaan tersebut. Riefan kemudian meminjamkan Rp 10 miliar tanpa ada bukti pinjam meminjam.

Dalam kesaksian yang sama, Riefan berpendapat Hendra memiliki kemampuan mendirikan perusahaan periklanan karena sebelumnya pernah menjadi office boy, sopir, dan membantunya memasang baliho ataupun atribut periklanan lain.

"Mana mungkin ada OB tiba-tiba datang bawa kontrak kerja pinjam duit Rp 10 miliar langsung dikasih, tanpa ada perjanjian dan tanpa ada kuitansi," kecam Fahmi soal deretan pengakuan Riefan itu. 

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga berulang kali mengingatkan Riefan agar jujur memberi kesaksian.

Sementara itu, Hendra mengaku dipaksa oleh Riefan menandatangi dokumen pendirian perusahaan. Sebagai direktur utama, Hendra mengaku tak pernah menyiapkan persyaratan untuk mengikuti proses lelang proyek videotron.

Hendra pun mengaku sadar tak punya kompetensi menjadi direktur utama sebuah perusahaan. Untuk itu, selama proses lelang hingga pengerjaan proyek diambil alih oleh Riefan.

PT Imaji memenangkan lelang videotron meskipun perusahaan ini baru saja didirikan. Pembayaran proyek videotron kemudian masuk ke rekening Hendra selaku Dirut PT Imaji Media, yang juga dikuasai oleh Riefan. Dari Riefan, Hendra kemudian mendapat bagian Rp 19 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Nasional
Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com