JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 2,4 miliar dan 15.000 dollar AS pada 2009. Setidaknya, nilai harta inilah yang dilaporkan Sutan pada 30 November 2009 kepada KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana disebutkan dalam laman acch.kpk.go.id.
Berdasarkan laporan LHKPN 2009 tersebut, Sutan memiliki aset berupa lahan dan bangunan yang tersebar di Bogor, Jakarta Selatan, dan Sleman. Nilai total lahan dan bangunan yang dilaporkan Sutan pada 2009 sekitar Rp 1,1 miliar. Nilai ini meningkat sekitar Rp 800 juta dibandingkan lahan dan bangunan yang dilaporkan Sutan pada 2007. Namun, total nilai lahan dan bangunan yang dilaporkan Sutan pada 2009 ini berkurang dibandingkan laporan pada 2003.
Penyusutan aset berupa lahan dan bangunan ini terjadi karena Sutan mengaku telah menjual sejumlah lahannya. Politikus Partai Demokrat itu juga mengaku lahan dan bangunan seluas 149 meter persegi dan 48 meter persegi di Kota Bogor miliknya turun nilainya dari Rp 250 juta pada 2003 menjadi ke Rp 170,08 juta pada 2009.
Jika dibandingkan dengan laporan harta 2003, tampak perubahan berarti terkait dengan kepemilikan mobil Sutan. Pada 2003, dia hanya melaporkan satu unit Mercedes Benz 1994 dan satu unit Mitsubishi Kuda keluaran 2000. Total nilai kedua mobil itu sekitar Rp 225 juta.
Namun, pada 2009, mobil Sutan berganti menjadi Toyota Alphard, Mistubishi Grandis, dan Toyota Kijang. Nilai ketiga kendaraan itu sekitar Rp 870 juta. Mercedes dan Mitsubishi Kuda yang ada dalam laporan 2003 sudah tidak ada lagi dalam laporan 2009 karena sudah dijual Sutan.
Pada 2003, Sutan hanya memiliki giro dan uang kas sebesar Rp 50 juta. Pada tahun 2009, ia mengaku nilainya melesat jadi Rp 145,03 juta dan 15.000 dollar AS.
Di samping harta, Sutan tercatat melaporkan utang yang dimilikinya senilai Rp 60 juta pada 2003. Nilai utang Sutan meningkat menjadi Rp 544 juta pada 2007 dan berkurang lagi hingga tinggal Rp 10 juta pada 2009.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan APBNP di Kementerian ESDM 2013. Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Belum diketahui berapa nilai uang yang diduga diterima Sutan terkait kasus ini.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada 29 April 2014, majelis hakim menyebutkan bahwa Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.