Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasang Surut Harta Sutan Bhatoegana

Kompas.com - 15/05/2014, 20:04 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 2,4 miliar dan 15.000 dollar AS pada 2009. Setidaknya, nilai harta inilah yang dilaporkan Sutan pada 30 November 2009 kepada KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana disebutkan dalam laman acch.kpk.go.id.

Berdasarkan laporan LHKPN 2009 tersebut, Sutan memiliki aset berupa lahan dan bangunan yang tersebar di Bogor, Jakarta Selatan, dan Sleman. Nilai total lahan dan bangunan yang dilaporkan Sutan pada 2009 sekitar Rp 1,1 miliar. Nilai ini meningkat sekitar Rp 800 juta dibandingkan lahan dan bangunan yang dilaporkan Sutan pada 2007. Namun, total nilai lahan dan bangunan yang dilaporkan Sutan pada 2009 ini berkurang dibandingkan laporan pada 2003.

Penyusutan aset berupa lahan dan bangunan ini terjadi karena Sutan mengaku telah menjual sejumlah lahannya. Politikus Partai Demokrat itu juga mengaku lahan dan bangunan seluas 149 meter persegi dan 48 meter persegi di Kota Bogor miliknya turun nilainya dari Rp 250 juta pada 2003 menjadi ke Rp 170,08 juta pada 2009.

Jika dibandingkan dengan laporan harta 2003, tampak perubahan berarti terkait dengan kepemilikan mobil Sutan. Pada 2003, dia hanya melaporkan satu unit Mercedes Benz 1994 dan satu unit Mitsubishi Kuda keluaran 2000. Total nilai kedua mobil itu sekitar Rp 225 juta.

Namun, pada 2009, mobil Sutan berganti menjadi Toyota Alphard, Mistubishi Grandis, dan Toyota Kijang. Nilai ketiga kendaraan itu sekitar Rp 870 juta. Mercedes dan Mitsubishi Kuda yang ada dalam laporan 2003 sudah tidak ada lagi dalam laporan 2009 karena sudah dijual Sutan.

Pada 2003, Sutan hanya memiliki giro dan uang kas sebesar Rp 50 juta. Pada tahun 2009, ia mengaku nilainya melesat jadi Rp 145,03 juta dan 15.000 dollar AS.

Di samping harta, Sutan tercatat melaporkan utang yang dimilikinya senilai Rp 60 juta pada 2003. Nilai utang Sutan meningkat menjadi Rp 544 juta pada 2007 dan berkurang lagi hingga tinggal Rp 10 juta pada 2009.

KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan APBNP di Kementerian ESDM 2013. Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Belum diketahui berapa nilai uang yang diduga diterima Sutan terkait kasus ini.

Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada 29 April 2014, majelis hakim menyebutkan bahwa Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.

Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com