Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Pilpres Diperketat, Pemberian Suvenir Maksimal Rp 50.000

Kompas.com - 16/04/2014, 15:15 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014. KPU juga telah menyiapkan rancangan PKPU Kampanye Calon Presiden yang memperketat politik uang, baik dalam bentuk suvenir maupun berkedok sumbangan sosial.

Komisioner KPU Ida Budhiati, di Jakarta, Selasa (15/4/2014), mengatakan, pada pemilu presiden kali ini, ada spirit ingin mewujudkan asas keadilan bagi semua pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Memberi kesempatan yang sama dan adil bagi semua," kata Ida.

Untuk itu, KPU akan mengatur penyebaran bahan kampanye kepada pemilih, seperti yang berupa stiker, kaus, topi, kalender, gantungan kunci, makanan, atau minuman berlogo pasangan calon. Apabila dikonversi ke rupiah, nilainya tidak boleh lebih dari Rp 50.000.

Ketentuan ini diharapkan bisa memperjelas definisi politik uang dalam bentuk suvenir yang pada pemilu legislatif tidak jelas batasannya. Norma seperti itu juga diharapkan bisa mencegah maraknya politik uang. KPU juga akan membatasi alat peraga kampanye dalam bentuk baliho.


Buka partisipasi publik

Dalam tahapan pencalonan, KPU juga akan membuka peluang partisipasi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal pasangan capres-cawapres.

"Ketika dokumen yang diserahkan kepada kami itu sudah kami buka, sejak itu masyarakat dapat memberikan tanggapannya kepada KPU," kata Ida.

Aturan ketat lainnya adalah KPU juga akan melarang pasangan calon atau tim kampanyenya untuk memberikan bantuan sosial kepada kelompok masyarakat, seperti pembuatan atau perbaikan jalan, tempat ibadah, atau perbaikan/pembuatan fasilitas umum. Bahkan, layanan mobil ambulans gratis nantinya juga tidak diperbolehkan.

"Jika memberikan bantuan sosial, pasangan calon dapat diberi sanksi administrasi dan/atau pidana, berpedoman pada UU Pilpres," ujar Ida.

Aturan tersebut akan efektif setelah penetapan pasangan calon. Berdasarkan jadwal, penetapan pasangan capres dan cawapres adalah tanggal 31 Mei 2014. Masa kampanye dilaksanakan tiga hari setelah pasangan calon capres-cawapres ditetapkan.


Pendaftaran capres

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengingatkan kepada partai politik atau gabungan parpol untuk mempersiapkan diri menghadapi tahapan pilpres, terutama tahapan pendaftaran pasangan calon yang hanya dibuka tiga hari, yaitu dari 18 Mei hingga 20 Mei 2014.

Secara garis besar, menurut Ferry, KPU membagi tahapan penyelenggaraan pemilu presiden menjadi tiga, yakni tahapan persiapan, pelaksanaan, dan tahap penyelesaian.

Paling penting adalah tahap pelaksanaan yang terdiri atas 11 program. Tahapan pelaksanaan akan diawali penyusunan daftar pemilih. KPU akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif menjadi daftar pemilih sementara (DPS) pilpres.

"KPU juga akan memutakhirkan data WNI yang berusia 17 tahun dari tanggal 10 April sampai dengan 9 Juli 2014," kata Ferry. Dalam jadwal KPU, sinkronisasi DPT pileg dengan DPT tambahan, daftar pemilih khusus (DPK), DPK tambahan, dan pemilih baru setelah pemilu legislatif dilakukan 11-20 April 2014. Pemutakhiran pemilih baru pada 21 April-10 Mei 2014.

Pilpres putaran pertama digelar 9 Juli 2014. "Putaran kedua digelar jika pada putaran pertama tidak ada pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi," kata Ferry.

Pelantikan presiden dan wakil presiden 2014-2019 akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2014. (AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com