Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pleidoi, Rudi Akui Terima Uang karena Terpaksa

Kompas.com - 15/04/2014, 18:16 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengaku menerima uang karena terpaksa. Menurut Rudi, uang itu tidak terkait pengaturan proyek di SKK Migas.

"Kasus gratifikasi Rp 10 miliar telah menghancurkan usaha keras saya dalam mengelola pendapatan negara dari sektor Migas sekitar Rp 450 miliar per tahun," kata Rudi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Sejak menjabat sebagai Kepala SKK Migas pada Januari 2013, Rudi mengaku banyak godaan gratifikasi kepadanya. Ia mengaku selalu menolak pemberian hadiah atau uang tersebut. Namun, pada Juni 2013, ia menerima dari pelatih golfnya, Deviardi. Rudi mengaku menerima uang itu karena ada tekanan dari stakeholder SKK Migas yang juga meminta uang, yaitu Komisi VII DPR RI.

Kepada para karyawan dan mantan anak buahnya di SKK Migas, Rudi mengaku tidak mampu menahan cobaan. Ia juga menyatakan menyesal karena tidak mampu memberi contoh dan teladan sebagai pemimpin keluarga.

"Saya menyesal dan malu di hadapan teman-teman saya yang selama ini memercayai saya. Para murid dan kolega saya di dunia migas karena tidak mampu mengatakan 'tidak' pada sistem yang salah yang sedang berjalan," katanya.

Rudi membacakan pleidoi berjudul "Restorative Justice, Memperbaiki: Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga", setebal 26 halaman, sambil berdiri di tengah ruang sidang. Pria bernama lengkap Rudi Rubiandini Ria Soehatsyah itu juga memaparkan prestasinya di dunia pendidikan. Rudi menjelaskan, ia lulus sebagai insinyur perminyakan dan meraih magna cumlaude, mendapat gelar Doctor-Ingeneur di Jerman tahun 1991. Ketika itu, ia masih berusia 29 tahun.

Dosen Institut Teknologi Bandung itu mengaku telah menerbitkan ratusan karya ilmiah nasional maupun internasional. Ia pun memperoleh Anugerah Dosen Teladan tahun 1998 dari ITB. Tahun 2009, Rudi menjadi Guru Besar ITB.

Dituntut 10 tahun

Sebelumnya, Rudi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Jaksa penuntut umum KPK menilai Rudi terbukti menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa, uang dari Widodo terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Uang itu diberikan agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya. Rudi menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013. Selain itu ialah agar Rudi juga dapat menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013.

Rudi juga disebut kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah. Kemudian, Rudi juga menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebesar 522.500 dollar AS. Uang ini diberikan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI).

Selain itu, ia juga dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah pejabat SKK Migas sebagaimana dakwaan kedua. Uang itu diterima Rudi dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas sebesar 600.000 dollar Singapura (SGD). Kedua, dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser, sebesar 150.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS. Untuk uang 150.000 dollar AS dari Gerhard, diberikan Rudi kepada Waryono Karyo selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.

Ketiga, Rudi juga menerima dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman sebesar 50.000 dollar AS. Uang itu juga diterima Rudi melalui Deviardi. Jaksa juga menilai Rudi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com