Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah TPS yang Lakukan Pencoblosan Ulang Terus Bertambah

Kompas.com - 14/04/2014, 17:26 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang mengalami surat suara tertukar dan harus menggelar pemungutan suara ulang terus bertambah. Setidaknya 759 TPS harus melakukan pencoblosan ulang.

"Jumlahnya bertambah, yang baru masuk dari Papua," ujar Kepala Bagian Inventaris Prasarana dan Logistik Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Susila Heri Prabawa, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2014).

Berdasarkan data yang dimiliki KPU, jumlah TPS yang surat suaranya tertukar mencapai 759 TPS dan tersebar di 105 kabupaten/kota pada 29 provinsi. Angka tersebut bertambah dari laporan Minggu (13/4/2014), yang baru mencapai 649 TPS di 23 provinsi.

Susila mengatakan, KPU mengimbau agar pencoblosan ulang digelar paling lambat pada Selasa (15/4/2014) besok. "Ada yang sudah pemungutan suara ulang dan sebagian hari Minggu (13/4)," ujarnya. Atas kasus tersebut, ia mengakui bahwa KPU lalai dalam melakukan penyortiran surat suara saat distribusi dilakukan.

Sementara itu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat mengeluarkan hasil evaluasi sementara terhadap pemilu legislatif. Mereka memantau 1.005 tempat pemungutan suara di 25 provinsi melalui gerakan relawan. Evaluasi sementara ini menunjukkan kekacauan dalam manajemen logistik pemilu.

Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) M Afifuddin, manajemen logistik berhubungan langsung dengan para pemilih. ”Distribusi logistik yang terlambat atau tertukar membuat semua jadi berantakan," kata Afif sebagaimana dikutip Kompas Siang, Senin.

Menurut Afif, hal itu merupakan akibat dari ketidakberesan perencanaan pemilu. Dari segi daftar pemilih tetap (DPT) masih banyak pemilih yang tidak terdaftar atau terdaftar ganda. Contohnya, orang yang sudah meninggal masih mendapatkan formulir C6 (surat undangan) atau seorang pemilih mendapatkan dua lembar C6.

Akibatnya, kata dia, seorang pemilih, apabila tidak bertanggung jawab, bisa mencoblos dua kali. Sistem komputer yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum tidak mampu mendeteksi permasalahan seperti ini karena hanya memunculkan data agregat kependudukan.

Menurut pantauan JPPR, ada 281 TPS yang tidak menempelkan data DPT. Hal ini menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pelaksanaan pemilu. Tidak adanya DPT memunculkan risiko terjadi manipulasi suara karena penyelenggara pemilu setempat tidak mengetahui jumlah pemilih yang datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Nasional
Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Nasional
12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

Nasional
Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Nasional
BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

Nasional
Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Nasional
Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com