Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat Kemenag Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/04/2014, 17:12 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Jauhari, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Jauhari terbukti melakukan korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kemenag tahun 2011-2012.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara besama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim, Anas Mustakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Selain itu, Jauhari juga dihukum membayar uang pengganti Rp 100 juta dan 15.000 dollar AS. Uang tersebut adalah yang diterima Jauhari dari pihak pemenang proyek pengadaan Al Quran. Namun, uang itu telah dikembalikan oleh Jauhari kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat proses penyidikan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Jauhari dinilai tak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Jauhari juga tak mengakui perbuatannya dan dinilai telah mencoreng Kementerian Agama sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat. Padahal, kitab suci Al Quran saat itu dibutuhkan oleh umat Islam.

"Perbuatan terdakwa merengut hak sosial dan ekonomi masyarakat karena anggaran tidak digunakan untuk kepentingan masyarakat," ujar Hakim Hendra Yosfin.

Adapun hal yang meringankan yaitu, Jauhari berlaku sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Vonis Jauhari lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya, yaitu 13 tahun penjara. Dalam kasus ini, Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama-sama Abdul Karim (Sesditjen Bimas Islam), Mashuri (Ketua Tim ULP), Nasaruddin Umar (Wakil Menteri Agama), Zulkarnaen Djabar (anggota DPR), Fahd El Fouz, Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus telah menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pelaksana penggandaan Al Quran TA 2011.

Untuk memenangkan PT A3I, Jauhari sengaja menambahkan persyaratan teknis yang harus dimiliki peserta lelang, yaitu memiliki ruang khusus produksi, pengemasan, dan gudang penyimpanan minimal 5.000 meter persegi.

Sementara itu, untuk proyek pengadaan Al Quran untuk tahun 2012 Jauhari menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang. Atas keputusannya itu, Jauhari menerima uang dari Abdul Kadir (Direktur Utama PT SPI) ataupun Ali Djufrie (Direktur Utama PT A3I) sebesar Rp 100 juta dan 15.000 dollar AS yang kemudian dianggap sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri.

Jauhari juga dinilai telah memperkaya Mashuri sebesar Rp 50 juta dan 5.000 dollar AS, memperkaya korporasi yaitu PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara milik keluarga Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Rp 6,750 miliar, PT A3I sebesar Rp 5,823 miliar, dan PT SPI sebesar Rp 21,23 miliar.

Akibat perbuatannya, Jauhari telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hakim mengatakan Jauhari terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com