"Tangkap tangan saat sedang membagikan uang. Sudah kami mintai keterangan dan kami lepaskan kembali. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti kasusnya," ujar anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta, Muhammad Jufri, di Jakarta, Rabu (9/4/2014).
Ia memaparkan, dua orang itu bernama Supandi dan Ningrum. Keduanya membagikan uang dalam 125 lembar amplop yang masing-masing berisi uang Rp 25.000, Rabu pagi, sekitar pukul 08.30 WIB.
Jufri mengatakan, pihaknya melepaskan dua orang itu karena ancaman pidana politik uang hanya hukuman pidana penjara tiga tahun. Menurut dia, berdasarkan undang-undang, penahanan baru dapat dilakukan jika ancaman pidananya mencapai lima tahun. Meski demikian, dia memastikan, kasus yang menjerat keduanya tidak akan diabaikan. Bawaslu DKI sudah mengantongi barang bukti dan keterangan yang akan diteruskan kepada kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.