Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/04/2014, 20:24 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Boediono disebut sebagai pihak yang menginginkan agar Bank Century mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Ketika pemberian FPJP itu diputuskan pada 2008, Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia.

"Yang menginginkan (FPJP) tentu Pak Gubernur, yang mendukung Pak Rochadi (Budi Rochadi), Siti Fadhrijah, Miranda Goeltom, Muliaman Dharmansyah," kata mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank I Bank Indonesia, Zainal Abidin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/4/2014). Zainal bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya.

Menurut Zainal, pemberian FPJP untuk Bank Century diputuskan dalam rapat Dewan Gubernur BI kira-kira pada November 2008. Dalam rapat tersebut, Zainal menyampaikan kepada Dewan Gubernur BI tentang hasil analisis Direktorat Pengawasan Bank terhadap kondisi Century. Berdasarkan hasil analisis tersebut, Zainal merekomendasikan agar Century dinyatakan sebagai bank gagal, lalu ditutup. Menurutnya, Century layak ditutup karena dana yang diperlukan untuk membenahi bank tersebut terlalu besar.

Selain itu, menurut Zainal, Century tidak memenuhi syarat untuk menerima FPJP jika dilihat dari cash adequancy ratio (CAR/rasio kecukupan modal) bank tersebut. "Saya maunya bank itu ditutup karena untuk membenahi bank ini dibutuhkan dana yang besar Rp 6-7 triliun dan untuk jumlah seperti itu, Bank Century tidak memenuhi syarat menerima FPJP," ujarnya.

Namun, kata Zainal, rekomendasinya itu ditanggapi negatif oleh Dewan Gubernur BI. Ia menuturkan, ketika itu Dewan Gubernur tampak kecewa dan marah mendengarkan rekomendasi yang disampaikannya. "Dari tone bicaranya kelihatan, waktu itu Bu Miranda (Deputi Gubernur Senior BI)," ucapnya.

Pada akhirnya, Dewan Gubernur BI menyetujui pemberian FPJP untuk Bank Century. Zainal juga mengatakan bahwa Boediono ketika itu mengarahkan agar mengevaluasi peraturan BI yang berkaitan dengan pemberian FPJP.

Menurut jaksa KPK, perubahan Peraturan BI ini agar Bank Century memenuhi persyaratan untuk mendapatkan FPJP berdasarkan CAR-nya. Zainal juga mengatakan, Boediono kerap menyinggung agar PBI itu diubah. "Yang itu (perubahan PBI) sudah ya," kata Zainal menirukan Beodiono ketika itu.

Dalam surat dakwaan tim jaksa KPK, diduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Mulya terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan Budi bersama-sama dengan Wakil Presiden Boediono selaku Gubernur BI ketika itu, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Nasional
Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai 'Back Up' PDN Kominfo di Batam

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai "Back Up" PDN Kominfo di Batam

Nasional
Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com