Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Rano di KPK Tergantung Pertimbangan Majelis Hakim

Kompas.com - 04/04/2014, 18:30 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi bisa mengusut dugaan aliran dana kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno dari PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pengusutan terhadap Rano tergantung pada pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam putusan atas perkara dugaan suap sengketa pilkada Lebak dan Banten yang Wawan nantinya. Sejauh ini, proses persidangan Wawan masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

"Ada beberapa pola KPK, kemudian biasanya kalau sudah proses pengadilan selesai, kita akan lihat dalam pertimbangan hukumnya, dan pertimbangannya akan menjelaskan sejauh mana orang itu memang secara faktual menurut hakim terlibat, dan bisa dikualifikasikan sebagai pihak yang bisa didorong ke tahapan selanjutnya, itu nanti bisa kelihatan," kata Bambang di Jakarta, Jumat (4/4/2014).

Menurut Bambang, seusai putusan perkara Wawan nanti, tim penyidik KPK akan melaporkan kepada pimpinan mengenai hal-hal apa saja yang perlu ditindaklanjuti. Bambang memastikan KPK akan melakukan pengembangan lebih lanjut dari penyidikan suatu kasus sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup.

Dia pun mencontohkan kasus yang akhirnya disidik KPK setelah melakukan pengembangan penyidikan. "Kasus damkar, kasus cek pelawat juga, kasus duren Muhaimin, kayak begitu. Dalam pertimbangan hukumnya tidak disebut secara clear tapi kita mendorongnya lagi kayak bagaimana, bisa itu," katanya.

Dalam kasus dugaan suap cek pelawat misalnya, KPK menetapkan Nunun Nurbaeti dan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom sebagai tersangka setelah lebih dulu menjerat 30-an orang anggota DPR penerima suap cek pelawat.

Miranda ditetapkan sebagai tersangka sekitar 2012, atau empat tahun sejak suap cek pelawat bergulir sekitar 2008. Bambang juga mengatakan bahwa tim penyidik KPK mengetahui motif pemberian uang kepada Rano.

"Kalau dibilang KPK tidak tahu, bohong," ucapnya.

Namun, Bambang enggan mengungkapkan motif pemberian uang kepada Rano Karno tersebut. Menurut Bambang, informasi itu bukanlah konsumsi publik sehingga bisa mengganggu proses penyidikan jika dibuka.

Sebelumnya, Yayah Rodiah, selaku staf keuangan di PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, mengaku pernah mentransfer uang kepada Rano sekitar Rp 1,2 miliar. Transfer uang itu dilakukan sekitar November 2011. Menurut Yayah, sewaktu diperiksa penyidik KPK, dia pernah ditunjukkan bukti pengiriman uang melalui cek kepada Rano.

Uang tersebut berasal dari kas PT Bali Pasific Pragama yang dicatat Yayah dalam pembukuan pribadinya. Namun, Yayah mengaku tidak tahu berkaitan dengan hal apa uang Rp 1,2 miliar itu ditransfer kepada Rano.

Sementara itu, Rano melalui juru bicaranya, Suty Karno, membantah menerima uang Rp 1,2 miliar seperti yang disebut Yayah. Dia mempersilakan KPK untuk mengecek jika memang pemberian uang itu benar adanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com