Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Bansos 8 Provinsi Naik

Kompas.com - 03/04/2014, 08:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak delapan provinsi pada tahun pemilu ini menambah jumlah dana bantuan sosial. Anggaran tersebut berpotensi digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu karena sifat dana yang populis dan langsung ke masyarakat.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Tahun 2014, delapan provinsi tersebut adalah Aceh, Jambi, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Bali. Kenaikan jumlah anggaran bervariasi, mulai Rp 500 juta hingga Rp 56 miliar (lihat grafis).

Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dana bansos yang dianggarkan daerah setiap tahun terus diawasi sejauh mana pengimplementasian dan penerapannya. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 dan Permendagri No 39/2012 tentang dana bansos berusaha mengatur penggunaan dana secara ketat.

”Kami juga mengirimkan surat edaran kepada provinsi untuk lebih memperhatikan substansi program dan menghindari adanya pemberian dana bansos yang tidak sesuai dengan aturan. Jika mereka tidak menaati, tentu akan mendapat sanksi,” ujar Gamawan, di Jakarta, Rabu (2/4).

Moratorium

Anggota Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, menuding potensi penyalahgunaan anggaran dana bansos untuk kepentingan kelompok tertentu sangat besar di tahun politik. Hal ini tidak terlepas dari besarnya kewenangan kepala daerah untuk mendistribusikan dana tersebut ke masyarakat.

”Peningkatan dana bansos di tahun politik mengindikasikan desain untuk penyalahgunaan anggaran telah ada sejak awal. Desain anggaran seperti ini tidak hanya terjadi di tingkatan pemilu, tetapi juga di tingkatan pilkada. Sebenarnya, yang kami dorong adalah tidak terjadinya politisasi anggaran dalam sistem demokrasi agar tercipta suasana berpolitik yang adil,” tutur Abdullah.

Atas dasar itu, ICW dari awal telah menyarankan adanya moratorium dana bansos, baik di tingkat nasional maupun di daerah, sampai pemilu usai.

Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Biro Hukum Kemendagri menjelaskan, penambahan anggaran ini harus dicermati, seperti jenis bantuan, bentuk program, atau besaran anggaran. Penambahan dana bansos tidak serta-merta bisa disimpulkan ada penyalahgunaan. Namun, karena momentumnya mendekati pemilu, indikasi adanya anggaran yang disalahgunakan terbuka lebar.

Saat ini, pemerintah daerah sebaiknya berhati-hati dalam menggunakan anggaran. Pemberian bantuan yang tidak mendesak seharusnya ditunda.

”Berbeda dengan bansos yang sifatnya mendesak seperti bantuan beasiswa kepada siswa. Uang sekolah itu harus dibayarkan tepat waktu,” kata Zudan.

Pengawasan ketat akan dilakukan inspektorat daerah dan tentu dari masyarakat. (A10)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com