Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: 10 Hari, 287 Pelanggaran

Kompas.com - 27/03/2014, 09:58 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 287 dugaan pelanggaran selama 10 hari kampanye rapat umum pada 16-25 Maret 2014. Ada 12 jenis pelanggaran yang dilakukan selama masa kampanye tersebut.

Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye itu dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Saat ini, laporan sedang diproses untuk bukti-bukti yang memperkuat.

”Partai yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Partai Hanura, PDI-P, dan Partai Nasdem. Namun, secara umum, semua parpol melakukan pelanggaran,” ujar Nelson, di Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Laporan jenis pelanggaran yang dilakukan parpol di antaranya kampanye tidak sesuai dengan juru kampanye yang didaftarkan di KPU. Selain itu, Bawaslu juga menemukan daftar juru kampanye yang tidak didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya di kabupaten/kota dan provinsi. Di lapangan, Panwaslu mendapati mobilisasi peserta kampanye.

Panwaslu juga melaporkan peserta pemilu tidak memberitahukan rencana pelaksanaan kampanye kepada polisi. Ada pula kampanye yang mengganggu lalu lintas, kampanye dilaksanakan tidak sesuai dengan waktu, tempat, daya tampung tempat, dan hari ibadah agama.

Presiden kampanye

Ada laporan dugaan pelaksana kampanye memberikan uang atau barang kepada peserta pemilu, baik secara langsung maupun tidak. Mereka juga menemukan keikutsertaan presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam kampanye, tetapi tidak mengantongi izin cuti. Beberapa pejabat negara itu pun menggunakan fasilitas pemerintah.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi minta Bawaslu menurunkan langsung pejabat yang terbukti tidak mengantongi izin cuti, tetapi ikut dalam kampanye terbuka. Hal itu lebih efektif dilakukan. Sementara pejabat yang menggunakan fasilitas negara akan dikenai sanksi sesuai bukti.

”Kami akan lihat dulu seperti apa pelanggarannya karena sampai saat ini belum ada rekomendasi dari Bawaslu. Sanksinya akan diterapkan mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat,” ujar Gamawan.

Selain menyoroti dugaan pelanggaran kampanye di atas, Bawaslu juga mendapatkan laporan dugaan mobilisasi PNS di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Nelson mengatakan, sekretaris daerah (sekda) di wilayah tersebut diduga ikut memengaruhi suara pegawai negeri sipil di lingkungannya. Saat ini, laporan mengenai mobilisasi PNS itu sedang didalami.

Selain itu, Bawaslu juga mendapatkan laporan lain soal Bupati Pelalawan, Riau, yang ikut berkampanye mendukung anaknya menjadi caleg dari Partai Golkar. Bupati ini juga diduga tidak mengantongi izin. Laporan ini masih didalami.

Bawaslu bersikap tidak tegas terhadap laporan pelibatan anak-anak. Nelson menganggap, pelibatan anak-anak tak sengaja dilakukan. Bawaslu menyerahkan sanksi pelanggaran ini kepada KPU dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (A13)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com