Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Permintaan Andi Mallarangeng Pakai Laptop dan "E-book"

Kompas.com - 24/03/2014, 20:28 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permintaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng untuk menggunakan e-book (electronic book) dan laptop dalam Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Haswandi, dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2014).

"Soal e-book itu berkaitan dengan tata cara dan kewenangan Rutan. Akan sangat bijaksana jika terdakwa dan penasihat hukum mengajukan ke sana (Rutan)," kata Haswandi kepada Andi.

Selain itu, Haswandi juga mengatakan akan mempertimbangkan permintaan Andi mengenai izin kunjungan ke Rutan untuk 51 orang. Ia menegaskan, kunjungan itu tidak bisa dilakukan dalam waktu bersamaan.

Sebelumnya, permintaan menggunakan laptop dan e-book disampaikan Andi dalam sidang pekan lalu. Andi mengatakan, ia ingin banyak menghabiskan waktu dengan membaca dan menulis di dalam tahanan. Andi mengaku selama ini memang diperkenankan membaca buku dalam tahanan. Namun, ia memilih membaca lewat e-book karena koleksi bukunya lebih lengkap, khususnya untuk buku berbahasa Inggris.

"Semua buku baru bahasa Inggris bisa kita beli dan baca melalui e-book. Tanpa menunggu setahun sampai di Indonesia," katanya.

Andi mengatakan, e-book bisa dibaca di perangkat yang tidak memiliki fungsi alat komunikasi. Adapun laptop, menurut Andi, diperlukannya untuk menulis. Ia mengaku suka menulis tentang sosial politik. Selama ini ia hanya membuat tulisan tangan.

Andi menyadari bahwa penggunaan laptop dalam tahanan dikhawatirkan akan dimanfaatkan untuk berkomunikasi dengan pihak luar rutan. Untuk itu, ia meminta agar fungsi telekomunikasi di laptop dicabut atau dimatikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Nasional
 Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

Nasional
Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

Nasional
Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

Nasional
Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Nasional
Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Nasional
Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu 'Track Record' Pemberantasan Korupsinya

Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu "Track Record" Pemberantasan Korupsinya

Nasional
Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Nasional
Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Nasional
Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Nasional
Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Nasional
Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Nasional
Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Nasional
Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Nasional
Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com