Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Kamis, MK Putuskan Uji Materi UU Pilpres

Kompas.com - 19/03/2014, 09:33 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan akan memutuskan permohonan uji materi Undang Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden pada Kamis (20/3/2014) sore.

"MK sudah mengumumkan akan memutuskan gugatan uji materi yang saya ajukan, Kamis besok," kata Yusril melalui surat elektroniknya, Rabu (19/3/2014), seperti dikutip dari Antara.

Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang ini menyatakan menghormati langkah MK dalam mengadili gugatan uji materi UU tentang Pemilu Presiden yang diajukannya.

"Kita tentu berharap MK akan mengabulkan permohonan saya secara bijak, meskipun tidak seluruhnya dikabulkan," katanya.

Yusril menegaskan, bagi dirinya yang penting adalah dengan putusan ini, maka persoalan konstitusionalitas pelaksanaan Pilpres 2014 terselesaikan. Siapapun nanti yang maju sebagai calon presiden pada pemilu 9 Juli 2014 dan kemudian terpilih, menurut dia, tidak akan mengalami persoalan konstitusionalitas dan legitimasi.

"Dengan cara ini, saya berharap masyarakat Indonesia akan memiliki pemerintah yang sah dan konstitusional untuk membangun dan memajukan bangsa ke depan," katanya.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menjelaskan, memerhatikan dinamika politik terkini, dirinya dapat memahami jika pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden masih dipisah sampai pemilu berikutnya.

Jadi, pemilu legislatif tetap dilaksanakan sesuai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 9 April dan pemilu presiden pada 9 Juli 2014.

Namun, kata Yusril, proses pencalonan presiden dan wakil presiden yang ditolak MK dalam permohonan uji materi yang diajukan Effendi Gazali, dimohonkan kembali.

"Saya harapkan permohonan uji materi soal proses pencalonan presiden dan wakil presiden ini dapat dikabulkan oleh MK," katanya.

Yusril juga berharap, putusan MK yang keliru tentang "presidential threshold" dalam permohonan uji materi oleh Effendi Gazali, yang oleh MK diserahkan kepada pembuat UU, dapat dikoreksi.

Dengan demikian, kata Yasril, meskipun pemilu legislatif dan pemilu presiden masih terpisah, tetapi pencalonan presiden dan wakil presiden telah dilakukan parpol peserta pemilu sebelum pemilu legislatif.

"Itu artinya KPU harus segera membuka pendaftaran pencalonan presiden dan wakil pesiden sebelum pemilu legislatif tanggal 9 April 2014," katanya.

Pemilu serentak 2019

Sebelumnya, MK telah memutus uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Effendi Gazali. Putusannya, gugatan diterima sebagian. Pemilu presiden dan pemilu legislatif diperintahkan digelar serentak untuk pelaksanaan mulai 2019. Namun, persyaratan pencalonan presiden tidak termasuk uji materi yang dikabulkan.

Uji materi (judicial review) UU 42 Tahun 2008 diajukan oleh Effendi Gazali. Permohonan yang dikabulkan adalah untuk uji materi atas Pasal 3 Ayat (5), Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), serta Pasal 112 UU 42 Tahun 2008.

Adapun uji materi atas Pasal 9 UU 42 Tahun 2008, yang mengatur soal batas minimal dukungan suara untuk dapat mengajukan calon presiden (presidential treshold) sebesar 20 persen ditolak. Pasal ini oleh MK dikembalikan pada lembaga pembentuk UU, yakni presiden dan DPR.

Dalam pertimbangan putusannya terkait uji materi Pasal 9 UU 42 Tahun 2008, MK mengatakan, dengan penyelenggaraan pemilu presiden dan pemilu legislatif secara serentak maka ketentuan persyaratan perolehan suara partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dengan tetap mendasarkan pada ketentuan UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com