Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Sulit Pidanakan Partai Pelanggar Moratorium Iklan Politik

Kompas.com - 14/03/2014, 15:41 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum kesulitan untuk memidanakan partai yang melanggar moratorium iklan politik di televisi. Ada beberapa unsur yang harus dipenuhi agar partai tersebut bisa dijerat pasal pidana.

"(Iklan kampanye harus ada) visi misi, program, ajakan. Sekarang ini kita sudah beberapa kali berusaha menjerat. Tapi setiap usaha ini dilaporkan ke penegak hukum, ini menjadi mentah karena tidak terpenuhi unsur yang tadi," ujar Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron, di Gedung Bawaslu RI Jakarta, Jumat (14/3/2014).

Daniel mengatakan, dalam iklan politik partai yang ditayangkan di stasiun televisi tidak ditampilkan menyebutkan visi misi partai. Hal itu menyulitkan Bawaslu untuk menjerat partai pelanggar moratorium tersebut. "Makanya tidak heran jika ini akan terus-terusan. Sangat kecil kemungkinan bisa dipidanakan," kata Daniel.

Menurut Daniel, ketika nama-nama partai dipublikasikan, sebetulnya itu sudah menjadi hukuman moral karena masyarakat mengetahui nama partai-partai yang tidak mengikuti kaidah yang sudah ditentukan.

Siang tadi Bawaslu dan Komisi Penyiaran Indonesia mengumumkan daftar nama partai politik yang melanggar moratorium terkait iklan politik yang disiarkan di televisi. Partai- partai tersebut adalah Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com