Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Migas, Mengarah ke Internal Kementerian ESDM

Kompas.com - 13/03/2014, 10:14 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— Hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno mulai mengarah pada keterlibatan pihak lain. Waryono diyakini bukan satu-satunya pejabat Kementerian ESDM yang terseret dalam kasus ini.

Informasi ini diperoleh Kompas dari hasil gelar perkara Komisi Pemberantasan Korupsi atas pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan SKK Migas dengan tersangka Waryono.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan adanya gelar perkara itu. ”Memang ada gelar perkara (ekspos) yang dilakukan dalam kasus ini. Tetapi hasilnya apa, saya masih belum tahu karena saya, kan, enggak ikut gelar perkaranya,” kata dia, di Jakarta, Rabu (12/3).

Sebelumnya, penetapan Waryono sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus tertangkap tangannya Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang menerima suap dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya.

Dari beberapa penggeledahan yang dilakukan terkait penangkapan Rudi dan Simon, KPK menemukan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing, di antaranya dollar Amerika Serikat (AS). Uang 200.000 dollar AS ditemukan saat KPK menggeledah ruang kerja Waryono.

KPK kemudian menetapkan Waryono sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 12B mengatur soal gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara berkaitan dengan jabatannya. Dalam pasal ini, jika nilai gratifikasinya Rp 10 juta ke atas, penerimanya yang harus membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan suap.

Adapun Pasal 11 merupakan pasal tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Bagian pengembangan

Johan memberikan sinyalemen, Waryono bukan pihak terakhir yang diduga menerima hadiah atau janji. Bahkan, 200.000 dollar AS yang ditemukan penyidik KPK di ruang kerja Waryono diduga bukan merupakan yang pertama atau terakhir.

”Saya kira ini bagian dari pengembangan. Tentu bisa ke dua arah. Apakah ada penerimaan- penerimaan lain. Kedua, apakah ada pemberi-pemberi lain. Atau, apakah ada kaitannya dengan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tersangka WK (Waryono Karno),” kata Johan.

Waryono diduga juga jadi pihak pengumpul suap untuk sejumlah pihak. Saat bersaksi dalam persidangan Rudi, Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Nugroho mengungkapkan, Waryono memberikan 140.000 dollar AS kepada Komisi VII DPR terkait tunjangan hari raya dan pembahasan APBN Perubahan 2013. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com