Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Gelar Profesor, Rhoma Irama Bisa Dipidana

Kompas.com - 27/02/2014, 15:51 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan, gelar profesor yang disematkan ke pedangdut Rhoma Irama seharusnya diuji penyetaraan terlebih dulu di dalam negeri. Jika ternyata gelar Rhoma tidak terbukti valid, menurut Nuh, bisa saja Rhoma dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Jadi itu sama saja kalau dia itu lulus sarjana di luar negeri, tidak serta-merta kita akui. Harus ada namanya penyetaraan. Kita lihat institusinya apakah itu sudah terakreditasi, lalu kurikulumnya, baru kalau sudah memenuhi syarat, kita tetapkan itu setara,” ujar Nuh saat dijumpai di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Nuh mengaku tidak tahu-menahu tentang gelar profesor yang didapat Rhoma. Dia pun mempertanyakan gelar itu lantaran lazimnya, seorang profesor masih aktif mengajar dan memiliki karya penelitian yang diakui.

“Ini lazimnya kalau di Indonesia. Kalau di luar, saya tidak tahu. Tapi lazimnya seorang guru besar adalah orang yang mengajar. Ini aturan umum di mana-mana untuk guru besar. Dia punya karya tulis dan punya penelitian,” ucap Nuh.

Apa dampaknya jika sembarangan menyematkan gelar akademis? “Iya ada sanksinya, coba dibaca di UU Sisdiknas,” jawab Nuh.

Aturan tentang sanksi pidana penggunaan gelar akademisi yang tidak sesuai ini diatur dalam Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Di dalam ayat dua dan empat pasal tersebut disebutkan, “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Di dalam ayat keempat Pasal 68 disebutkan, “Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yang tidak sesuai dengan Pasal 23 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Seperti diberitakan, baliho dan spanduk bergambar Rhoma Irama di Jalan Tanjung Barat Raya, Jakarta Selatan, sempat mengundang perbincangan. Pasalnya, baliho ini bertuliskan "Presiden Kita Bersama Prof Rhoma Irama".

Rhoma mengaku dirinya lebih senang jika hanya dituliskan Rhoma Irama tanpa menggunakan gelarnya. Menurutnya, penambahan gelar profesor itu adalah inisiatif dari tim pendukungnya.

Bakal capres dari PKB itu mengklaim mendapat gelar profesor itu dari American University of Hawaii pada tahun 2005. Ketika itu, ada tiga orang profesor yang datang ke Taman Mini Indonesia Indah. Pemberian gelar tersebut, sebut Rhoma, lantaran dirinya dianggap sebagai guru besar musik dangdut di Indonesia.

"Mereka yang memberi gelar kerena menilai Rhoma ialah guru besar musik, jadi diberi gelar Professor In Music," kata Rhoma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com