Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mitra PPL Batal, Bawaslu Tambah Jumlah Pengawas Lapangan

Kompas.com - 25/02/2014, 14:05 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akhirnya memutuskan membatalkan program mitra pengawas pemilu lapangan (PPL). Agar pengawasan Pemilu 2014 tetap ketat, Bawaslu akan menambah jumlah PPL menjadi lima orang di setiap desa/kelurahan.

"Kami akan memaksimalkan saja PPL itu. Kan, selama ini cuma tiga orang, nanti akan dioptimalkan jadi lima orang setiap desa/kelurahan," ujar anggota Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas, di Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota PPL minimal satu orang dan maksimal lima orang setiap desa/kelurahan. Namun, sebelumnya, Bawaslu hanya menganggarkan honor tiga anggota.

"Nanti akan kita anggarkan lima orang," katanya.

Endang menambahkan, kebijakan itu diambil karena pembiayaan honor saksi partai politik dan mitra PPL Pemilu 2014 melalui APBN akhirnya dibatalkan.

"Kan, sudah jelas. Kalau setahu saya tidak ada mitra PPL dan dana saksi. Sudah tidak ada pembahasan tentang itu. Sudah akhir Februari, kok," kata dia.

Menurut dia, sudah tidak ada lagi rapat pembahasan mengenai dana saksi dan mitra PPL. Ia mengatakan, jika kebijakan itu dipaksakan, sementara hari pemungutan suara tinggal 43 hari, pihaknya khawatir justru tidak akan terlaksana baik.

Program mitra PPL diinisiasi oleh Bawaslu. Setiap TPS akan diawasi juga oleh dua mitra PPL. Program itu untuk melengkapi kekurangan PPL yang hanya dianggarkan tiga orang di setiap desa/kelurahan. Anggaran honor mitra PPL mencapai Rp 800 miliar.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan tidak akan memberikan rekomendasi penerbitan peraturan presiden (perpres) pencairan dana saksi parpol dan mitra PPL jika tidak ada lembaga yang bersedia mempertanggungjawabkan dana saksi parpol. Apalagi, sampai saat ini partai politik belum sepakat untuk menerima dana saksi parpol.

“Kalau tidak ada lembaga yang bertanggung jawab, kemudian tidak sepakat, saya cenderung tidak sepakat,” kata Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com