"Saya kira kita semua tahu, Pak Benny punya kualitas yang bagus. Tapi tentu harus dapat persetujuan dari fraksi atau DPP. Insya allah nanti akan bertemu dengan kami," ujar Nurhayati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Nurhayati mengatakan, pada dasarnya, Demokrat tak mempermasalahkan keinginan Benny maju sebagai hakim MK. Padahal, ini bertentangan dengan isi Perppu MK yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni hakim MK harus lepas dari partai politik selama minimal 7 tahun.
Nurhayati mengatakan, hal tersebut adalah hak individu Benny. "Karena dia mau jadi Hakim MK, itu hak Pak Benny secara individu. Tapi, saya sudah mengingatkan soal Perppu MK itu," ujar Nurhayati.
Nurhayati menjelaskan, Benny sebenarnya bercita-cita menjadi hakim MK, jauh sebelum penerbitan Perppu MK. "Pak Benny, yang saya dengar, dulu sebelum ada perppu, mau maju sebagai Hakim MK. Tapi saat itu berbentur dengan keinginannya maju sebagai gubernur," ujar Nurhayati.
Seperti diberitakan, saat ini Komisi III DPR sedang membuka pendaftaran bagi calon Hakim Konstitusi untuk mengisi kursi Hakim MK yang kosong. Nama Benny menjadi salah satu yang diusulkan. Dukungan terhadap Benny tak hanya datang dari Partai Demokrat, tetapi juga dari dua fraksi lainnya.
Benny sendiri, saat dikonfirmasi terpisah, mengaku akan mempertimbangkan usulan itu karena dirinya merasa memiliki kemampuan sebagai penjaga konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.