Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tri Yulianto Bisa Dipidana jika Menyampaikan Kesaksian Palsu

Kompas.com - 19/02/2014, 15:28 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Tri Yulianto, bisa dijerat dengan pasal pidana jika terbukti menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

"Kan ada dua yang bisa dilakukan. Pertama, hakim boleh menyatakan dia melakukan sumpah palsu dan dia (hakim) bisa melakukan pemeriksaan hal itu (sumpah) dengan menggunakan KUHP, kemudian dalam KPK karena ini (Pasal) 22," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Pasal 22 yang dimaksudkan Bambang adalah Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal keterangan palsu. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meragukan Tri yang mengaku tidak pernah menerima uang dari Rudi. Majelis hakim bertanya berkali-kali mengenai pemberian uang Rp 2 miliar itu. Ketika itu, Rudi hadir sebagai saksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini.

Tri dijadikan saksi karena diduga menerima uang dari Rudi sebesar Rp 2 miliar di toko buah All Fresh di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, pada 26 Juli 2013. Menurut pengakuan Rudi, uang itu diberikannya kepada Tri untuk disampaikan kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Uang tersebut, menurut Rudi, akan dibagikan kepada para anggota Komisi VII DPR sebagai tunjangan hari raya (THR). Namun, ketika ditanya Hakim Ketua Amin Ismanto, apakah dirinya menerima uang dari Rudi, Tri mengaku tidak menerima apa pun dari Rudi. Tri hanya mengakui bertemu Rudi di toko buah All Fresh pada 26 Juli 2013 setelah buka puasa.

"Namun, kami bertemu secara kebetulan dan saya tidak menerima apa pun dari Rudi," kata Tri.

Hakim anggota Mathias Samiadji bertanya kepada Tri, apakah ia menerima ransel berisi uang dari Rudi, Tri kembali menjawab tidak. Jaksa penuntut umum dari KPK, Riyono, juga mencecar Tri dengan pertanyaan yang sama. Politisi Partai Demokrat itu kembali menegaskan tidak menerima apa pun dari Rudi.

Padahal, menurut Rudi, Tri menerima langsung ransel hitam berisi uang dari dirinya. Pertemuan di All Fresh, kata Rudi, juga tidak kebetulan, tetapi telah disepakati sehari sebelumnya. Karena meragukan kesaksian Tri, Hakim Ketua Amin Ismanto mengatakan, ”Saudara bisa berbohong, tetapi kebenaran akan muncul sendirinya.”

Sementara itu, Tri menyarankan agar KPK memeriksa kamera pemantau (CCTV) di All Fresh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Nasional
Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Nasional
Palestina Tak Kunjung Jadi Anggota PBB, Kemenlu: Masalahnya di Dewan Keamanan

Palestina Tak Kunjung Jadi Anggota PBB, Kemenlu: Masalahnya di Dewan Keamanan

Nasional
Kemenag Minta Jemaah Haji Indonesia Patuhi Larangan Saat Berihram

Kemenag Minta Jemaah Haji Indonesia Patuhi Larangan Saat Berihram

Nasional
Jokowi Kunker ke Sumsel, Akan Kunjungi RSUD hingga Gudang Bulog

Jokowi Kunker ke Sumsel, Akan Kunjungi RSUD hingga Gudang Bulog

Nasional
KPK Akan Dakwa SYL atas Dugaan Gratifikasi Rp 60 M, TPPU Rp 104,5 M

KPK Akan Dakwa SYL atas Dugaan Gratifikasi Rp 60 M, TPPU Rp 104,5 M

Nasional
24 WNI Ditahan karena Visa Palsu, Kemenag Wanti-wanti soal Tawaran Haji Tanpa Antre

24 WNI Ditahan karena Visa Palsu, Kemenag Wanti-wanti soal Tawaran Haji Tanpa Antre

Nasional
Kejagung: Kasus Korupsi Emas 109 Ton Berbeda dengan Kasus Budi Said

Kejagung: Kasus Korupsi Emas 109 Ton Berbeda dengan Kasus Budi Said

Nasional
Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Nasional
Momen Jokowi dan Iriana 'Nge-vlog', Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja  Pagi-pagi

Momen Jokowi dan Iriana "Nge-vlog", Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja Pagi-pagi

Nasional
Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com