Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deddy Kusdinar Akan Sebut Anas hingga Cikeas di Pembelaan

Kompas.com - 19/02/2014, 10:05 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Deddy, Syamsul Huda, mengatakan, kliennya akan mengungkapkan sejumlah aktor besar yang bermain dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pekan Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Nanti pasti kita masukkan dalam pleidoi, siapa (aktor besar). Ada Andi Mallarangeng, Anas, Mahcfud Suroso, bahkan ada Cikeas, Choel, juga lainnya," ujar pengacara Deddy, Syamsul Huda, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Menurut Syamsul, pihak Cikeas yang dimaksud adalah Sylvia Sholeha atau yang akrab disapa Bu Pur. Nama Bu Pur, dalam surat tuntutan Deddy, menerima uang dari PT Adhi Karya terkait pengurusan izin kontrak tahun jamak atau multiyears.

"Kan, ada tuh tadi (nama) Bu Pur kan. Ada tadi (di surat tuntutan)," kata Syamsul.

Ia berharap nantinya majelis hakim Pengadilan Tipikor akan memutus perkara Deddy dengan adil. Menurut Syamsul, kliennya tidak berperan dalam dugaan korupsi proyek Hambalang.

"Kami berharap nanti majelis hakim bisa menggunakan hati nuraninya. Apa sih yang ditampilkan oleh Deddy Kusdinar? Kita tahu ada pemain-pemain besar yang sudah merancang, sudah mendesain ini. Proyek ini tanpa ada daya dari klien kami," katanya.

Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan akan digelar pada 25 Februari mendatang. Selain pembelaan yang disusun tim penasihat hukumnya, Deddy juga akan membacakan pembelaan pribadi.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Deddy dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa juga menuntut Deddy membayar uang pengganti Rp 300 juta. Apabila tidak dibayarkan, dapat diganti pidana selama 1 tahun penjara.

Jaksa menilai Deddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua. Deddy disebut telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta korporasi. Deddy juga dianggap telah menyalahgunakan kewenangan selaku petinggi Kemenpora dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang atau jasa.

Di antaranya pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi, dan pengadaan jasa konstruksi pembangunan P3SON. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Perbuatannya dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 463,668 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com