Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Duadji Lunasi Uang Pengganti Rp 4,2 M

Kompas.com - 18/02/2014, 08:16 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji melunasi uang pengganti Rp 4,2 miliar untuk kasus korupsi yang dituduhkan padanya. Susno adalah terpidana kasus korupsi pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008 dan korupsi  dalam penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari.

"Susno wajib membayar uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung bernomor 899K/Pid.Sus/2012 tertanggal 22 November 2012," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Senin (17/2/2014) malam. Atas putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap tersebut, Susno membayar uang pengganti dengan cara mengangsur.

"Angsuran pertama sebesar Rp 500 juta yang dibayarkan pada 24 Mei 2013," kata Untung melalui keterangan yang diterima wartawan, Selasa (18/2/2014). Kemudian, pada 3 Februari 2014 Susno kembali menyerahkan angsuran uang pengganti Rp 1 miliar ke kejaksaan.

Menurut Untung, angsuran kedua tersebut disebut berasal dari hasil penjualan rumah milik Susno yang beralamat di Jalan Cibodas I Nomor 7 Puri Cinere, Depok, Jawa Barat. Lalu, pada 17 Februari 2014, Susno melunasi kekurangan uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar, dititipkan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

Setoran ke kas negara dari uang pengganti Susno itu tercatat berdasarkan Surat Setoran Bukan Pajak /SSBP Nomor: 84/SSBP/02/2014 tertanggal 17 Februari 2014. "Kemarin, diwakili oleh anaknya, Diliana Ermaningtias, uang tersebut disetor ke Kejari Jaksel," ujar Untung.

Sebelumnya diberitakan, MA pada November 2012 menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan, ditambah denda Rp 200 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 4,2 milir subsider kurungan 6 bulan untuk dua perkara yang dikenakan padanya itu. Pelaksanaan putusan atas vonis tersebut sempat berjalan tidak mulus, dengan beberapa kali upaya gagal.

Namun, pada 2 Mei 2013, penasihat hukum Susno menemui Jaksa Agung Basrief Arief. Soenaryo, orang yang mengaku sebagai penasihat hukum Susno itu, mengatakan kliennya siap menyerahkan diri, asalkan Kejaksaan Agung setuju menempatkan Susno di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Syarat itu akhirnya dipenuhi dan pada malam itu mantan Kapolda Jawa Barat itu menyerahkan diri di Lapas tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com