Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkarnaen Djabar Akan Bersaksi di Sidang Kasus Al Quran

Kompas.com - 17/02/2014, 16:34 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat RI Zulkarnaen Djabar akan bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium kitab suci Al Quran tahun 2011-2012, Senin (17/2/2014). Zulkarnaen akan bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Jauhari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

“Saksi hari ini ada enam. Sudah datang lima orang, yaitu Zulkarnaen Djabar, Rahma Puspitasari, Aswanto, Nurafwa Sofia, dan Muktar Ali. Satu saksi bernama Fursan sakit,” ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Antonius Budi Satria, di Pengadilan Tipikor.

Saat ini, Zulkarnaen telah hadir di Pengadilan Tipikor dan menunggu di ruang saksi. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anas Mustakim.

Dalam kasus ini, Jauhari disebut telah memperkaya PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara milik keluarga Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia sebesar Rp 6,750 miliar. Dalam sidang sebelumnya, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama (Kemenag) Syamsuddin mengaku pernah Zulkarnaen untuk menambahkan anggaran sebesar Rp 130 miliar dari APBN tahun 2012.

Menurutnya, dari penambahan itu, Zulkarnaen mendesak agar Rp 50 miliar dimasukkan ke dalam anggaran pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Bimas Islam, Kemenag.

Adapun Zulkarnen telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus yang sama. Zulkarnaen dianggap terbukti bersama-sama dengan putranya Dendy dan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Fahd El Fouz telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011.

Atas jasanya membantu pemenangan PT Batu Karya Mas ini, Zulkarnaen menerima hadiah berupa uang Rp 4,7 miliar. Sementara itu, dari proyek Al Quran 2011 dan 2012 ini, Zulkarnaen mendapatkan imbalan senilai Rp 9,2 miliar. Menurut hakim, Zulkarnaen juga mendapatkan hadiah uang Rp 400 juta karena telah berhasil memperjuangkan dan menyetujui anggaran APBN-P 2011 untuk Kemenag.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com