Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Calon Hakim Konstitusi, DPR Tunggu Surat MK

Kompas.com - 17/02/2014, 08:23 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— Dewan Perwakilan Rakyat kembali memiliki kewenangan untuk memilih hakim konstitusi setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MK.

Namun, DPR baru bisa melakukan seleksi calon hakim konstitusi setelah menerima surat pemberitahuan dari MK.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Priyo Budi Santoso dari Fraksi Partai Golkar, saat dihubungi pada Minggu (16/2).

”Dengan dibatalkannya Perppu MK ini, DPR punya kewenangan kembali untuk memilih hakim konstitusi tanpa harus melalui panel ahli,” katanya.

Saat ini, DPR tinggal menunggu surat pemberitahuan dari MK terkait dengan kebutuhan dua hakim konstitusi pengganti hakim konstitusi Harjono yang akan pensiun dan Akil Mochtar yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

”Sampai Jumat kemarin, kami belum menerima surat dari MK,” ujar Priyo.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Sarifudin Sudding, menambahkan, Komisi III akan langsung membuka pendaftaran calon hakim konstitusi begitu menerima surat pemberitahuan dari MK.

Diharapkan, MK segera mengirimkan surat pemberitahuan agar perekrutan dapat dimulai pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2013-2014 ini.

Libatkan tokoh dan pakar

Menurut Sudding, Fraksi Partai Hanura juga akan mengusulkan agar DPR untuk membentuk semacam panel ahli untuk melakukan seleksi calon hakim konstitusi.

Panel ahli tersebut beranggotakan para pakar, akademisi, dan juga tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

Panel ahli itulah yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan para calon hakim konstitusi. Mereka pulalah yang memilih calon hakim konstitusi untuk diserahkan kepada DPR.

”Jadi, nanti prosesnya, setelah diseleksi panel ahli, nama-nama calon hakim konstitusi diserahkan ke DPR untuk dipilih Komisi III,” kata Sudding.

Pelibatan pakar, akademisi, dan tokoh masyarakat itu diperlukan agar pemilihan hakim konstitusi berjalan lebih transparan dan lebih akuntabel.

Selain itu, menurut Sudding, pembentukan panel ahli di internal DPR juga diperlukan untuk menghindari seleksi hakim konstitusi dari kepentingan politik tertentu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com