Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap "Siluman", Dana Saksi Parpol Dilaporkan ke KPK

Kompas.com - 03/02/2014, 17:20 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) melaporkan rencana pembiayaan dana saksi partai politik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika direalisasikan, dana saksi untuk parpol dinilai rawan diselewengkan.

Anggota Koalisi, Abdullah Dahlan, mendesak KPK untuk mengkritisi dan mengawasi proses pengajuan usulan pembayaran honor saksi parpol tersebut.

"Kami mendesak KPK untuk mengambil sikap penolakan, mengingatkan agar siapa pun lembaga negara yang mengoperasionalkan dana ini akan punya implikasi hukum ke depan," kata Abdullah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/2/2014), seusai melapor kepada KPK.

Koalisi ini terdiri dari Indonesia Budget Center (IBC), Indonesia Corruption Watch (ICW), Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Transparansi Internasional Indonesia (TII), Komite Pemilih Indonesia (TePI), Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika), serta Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Menurut Abdullah, rencana pembayaran honor saksi parpol oleh negara melanggar mekanisme penyusunan APBN yang diatur dalam undang-undang. Hingga kini, tidak jelas lembaga mana yang menjadi pengusul anggaran Rp 660 miliar untuk membiayai honor saksi parpol di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

"Padahal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, mekanisme pelaksanaan itu harus jelas, lembaga penyusul itu siapa, harus ada dalam perencanaan yang usulkan itu siapa. Agak aneh ketika Kemendagri menolak disebut pengusul, Bawaslu juga menolak. Jadi ini usul siapa? Ini dana siluman yang tiba-tiba muncul," kata Abdullah.

Selain itu, lanjut Abdullah, tidak tepat jika nantinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang membayarkan honor untuk saksi parpol. Menurutnya, Bawaslu tidak seharusnya mendanai parpol yang bukan lembaga di bawahnya.

"Jelas kita melihat bahwa anggaran ini dipaksakan. Ada motif politik yang kuat kemudian mendanai saksi parpol," kata Abdullah.

Koalisi juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mengeluarkan peraturan presiden yang menjadi payung hukum untuk implementasi pembayaran honor saksi parpol. Jika alokasi anggaran untuk honor saksi parpol ini dikucurkan, kata Abdullah, partai penguasa berpeluang untuk menyelewengkannya.

"Terutama partai penguasa yang memiliki akses juga. Penting kami mengingatkan bahwa sebenarnya peserta pemilu dilarang menggunakan sumber dana pemerintah dalam UU pemilu. Nah, Bawaslu harus mengingatkan kalau dana tersebut masuk, sama saja partai dibiayai oleh negara," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran pengawasan pemilu legislatif kepada Bawaslu sebesar Rp 1,5 triliun. Dari jumlah itu, Rp 800 miliar ialah untuk pembiayaan pengawasan pemilu.

Adapun Rp 700 miliar ialah untuk pembiayaan saksi partai politik pada saat hari pemungutan suara. Setiap saksi nantinya akan dibayar Rp 100.000. Namun, rencana pemberian dana saksi parpol ini akhirnya ditunda setelah sejumlah partai masih berbeda pandangan. Selain itu, mekanisme dan regulasinya juga belum jelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Nasional
Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai 'Back Up' PDN Kominfo di Batam

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai "Back Up" PDN Kominfo di Batam

Nasional
Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

Nasional
Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Calon Penumpang Pesawat Diminta Datang 3 Jam Lebih Awal ke Bandara Imbas Sistem Imigrasi Alami Gangguan

Nasional
KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com