"Century (sampai) dua minggu lagi akan masuk ke tahap dua," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Bambang mengatakan, sejauh ini KPK sudah memeriksa lebih dari seratus saksi yang berkaitan dengan kasus Century. Saat ini, kata dia, pihaknya sedang mengintensifkan pemeriksaan untuk menggali keterangan dari para saksi menuju tahap penuntutan.
Sementara, Selasa ini, KPK memeriksa empat orang saksi bagi tersangka mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Keempat orang itu adalah mantan Direktur Utama Bank Mutiara (sebelumnya bernama Bank Century), Hermanus Hasan Muslim, Siswo Sujanto, Meganingsih, dan Sugeng.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang nilainya Rp 7,45 triliun menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.