"Siang ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dengan dugaan TPPU atas nama tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, melalui pesan singkat.
Selain menggeledah rumah dinas Airin, kata Johan, tim penyidik KPK menggeledah enam lokasi lainnya. Penggeledahan dilakukan di dua rumah Wawan yang berlokasi di Jalan Denpasar IV Nomor 35 dan Jalan Denpasar II Nomor 43, Jakarta Selatan. Penggeledahan juga dilakukan di dua rumah saksi Yayah Rodiah yang beralamat di kompleks yang sama, Grand Serang Asri Blok A3-4 dan di Blok K5 Nomor 7, Cipocok Jaya, Serang. Dua penggeledahan lain di rumah Dadang Prijatna di Taman Graha Asri Blok H5-9, Serang, Banten; serta di rumah Dadang Sumpena di Taman Graha Asri Blok CC5 Nomor 13, Serang, Banten.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari jejak-jejak tersangka yang mungkin tertinggal di sejumlah lokasi tersebut.
Adapun Yayah dan Dadang Prijatna diketahui sebagai pegawai Wawan di PT Bali Pacific Pragama. Keduanya diduga sebagai tangan operasional Wawan dalam mengerjakan proyek-proyek di Provinsi Banten. Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan.
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka untuk empat kasus sekaligus, yakni dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, dugaan korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten, dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Untuk kasus sengketa Pilkada Tangsel, KPK juga menetapkan Dadang sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.