Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cornelis Nalau Simpan Uang untuk Akil di Balik Baju

Kompas.com - 23/01/2014, 19:51 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusaha Cornelis Nalau Antun menyimpan uang yang akan diberikan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di balik bajunya. Uang itu akhirnya diserahkan Cornelis kepada petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dirinya ditangkap.

"Petugas KPK bilang, mana uang, mana uang? Pak Cornelis simpan uang di balik bajunya," terang politisi Partai Golkar, Chairun Nisa, saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun.

Saat itu Nisa mengatakan hanya menemani Cornelis ke kediaman Akil di Widya Chandra, Jakarta. Nisa mengaku tak tahu apakah Cornelis saat itu membawa uang. Padahal, sebelumnya Hambit selaku Bupati Gunung Mas terpilih telah meminta tolong kepada Nisa untuk menemani Cornelis menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Akil.

"Saya tidak tahu beliau bawa uang atau tidak," katanya.

Namun, uang itu belum sempat diserahkan kepada Akil. Nisa, Cornelis, dan Akil ditangkap KPK malam itu. "Saya hanya lihat sekilas ada dollar Singapura dan dollar AS," lanjut Nisa.

Hambit dan Cornelis didakwa menyuap Akil untuk pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Selatan. Uang itu agar hakim memutuskan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas ditolak periode 2013-2018. Dengan demikian, pemenangan Hambit dan pasangannya Arton S Dojong sesuai keputusan KPUD tetap dinyatakan sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com