Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Ini Alasan MK Baru Bacakan Putusan UU Pilpres

Kompas.com - 23/01/2014, 16:48 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membeberkan alasan mengapa MK baru membacakan putusan mengenai uji materi (judicial review) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden pada Kamis (23/1/2014) ini.

Mahfud mengaku baru mengetahui alasan keputusan itu baru-baru ini. Ia menjelaskan, MK menunda mambacakan putusan tersebut karena banyak perkara pilkada yang harus diselesaikan. Penuntasan perkara pilkada didahulukan karena proses penuntasannya lebih pendek, yakni hanya 14 hari.

"Saya sudah tanya ke MK, katanya sesudah saya pergi dari MK, banyak sekali perkara pilkada," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Setelah itu, kata Mahfud, hakim MK juga kembali menunda membacakan putusan pada judicial review UU tersebut karena dihambat oleh kesibukan memulihkan nama baik MK pasca-penangkapan Ketua MK (sekarang mantan) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan menerima suap.

Dalam hal ini, Mahfud mengaku tak mengerti mengapa MK tak menjadikan pembacaan putusan uji materi UU Pilpres sebagai prioritas. "Seharusnya (UU Pilpres) itu bisa diprioritaskan. Dulu di zaman saya, kita sepakat memprioritaskan supaya ada kepastian di pemilu," tandasnya.

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak sempat menuding MK menyembunyikan putusan uji materi Undang-Undang Pilpres. Tudingan ini dilatari oleh hasil putusan yang diduga kuat telah diketahui, tetapi belum dibacakan oleh MK sampai satu tahun uji materi itu diajukan.

Inisiator aliansi ini, Effendi Ghazali, mengatakan, pengajuan uji materi UU tersebut telah disampaikan sejak 10 Januari 2013. Ia tegaskan, semua persidangan telah selesai dilakukan sejak 14 Maret 2013 silam, dan MK telah memutuskannya dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Effendi melanjutkan, pihaknya telah berkirim surat sebanyak tiga kali untuk menanyakan mengapa putusan uji materi tentang UU Pilpres ditunda-tunda oleh MK. Surat dikirim pada 20 Mei 2013, 21 Oktober 2013, dan 7 Januari 2014.

Effendi mengaku belum puas dengan jawaban yang diterimanya. Setelah lebih dari satu tahun sejak gugatan dilayangkan, MK akhirnya mengabulkan uji materi UU Pilpres yang diajukan akademisi Effendi Ghazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak.

MK memutuskan pemilu serentak berlaku 2019. MK berpendapat, putusan ini tidak dapat diterapkan untuk Pemilu 2014 karena pemilu yang sudah terjadwal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Hukum di Negara Ini Karut-marut, Mahfud: Kalau Presiden Mau Bisa Selesai

Sebut Hukum di Negara Ini Karut-marut, Mahfud: Kalau Presiden Mau Bisa Selesai

Nasional
Prabowo Ungkap Indonesia Diminta Turut Bantu Tepi Barat, Bukan Hanya Gaza

Prabowo Ungkap Indonesia Diminta Turut Bantu Tepi Barat, Bukan Hanya Gaza

Nasional
Jemaah Berangkat untuk Jalani Puncak Haji di Arafah Mulai Besok

Jemaah Berangkat untuk Jalani Puncak Haji di Arafah Mulai Besok

Nasional
Bicara soal Kasus Penambangan Emas Liar di Sangihe, Mahfud: Mafia itu Begitu Berkuasa...

Bicara soal Kasus Penambangan Emas Liar di Sangihe, Mahfud: Mafia itu Begitu Berkuasa...

Nasional
Prabowo: RI dan Yordania Siap Kerja Sama Bidang Pertahanan

Prabowo: RI dan Yordania Siap Kerja Sama Bidang Pertahanan

Nasional
Prabowo: Langkah Indonesia Paling Konkret dalam Bantu Gaza

Prabowo: Langkah Indonesia Paling Konkret dalam Bantu Gaza

Nasional
MA Tolak PK Ade Yasin

MA Tolak PK Ade Yasin

Nasional
Singgung Dugaan Kasus Judi dan Narkoba Terkait Sambo, Mahfud: Kalau Diteruskan Ributnya Tak Selesai, Dikira Saya Cari Sensasi

Singgung Dugaan Kasus Judi dan Narkoba Terkait Sambo, Mahfud: Kalau Diteruskan Ributnya Tak Selesai, Dikira Saya Cari Sensasi

Nasional
Kasus Polwan Bakar Suami, KemenPPPA Siap Hadirkan Ahli Kekerasan Berbasis Gender

Kasus Polwan Bakar Suami, KemenPPPA Siap Hadirkan Ahli Kekerasan Berbasis Gender

Nasional
Soal Usung Siapa di Pilkada Jakarta, Nasdem Sebut Anies dan Tokoh Lain Punya Peluang Sama

Soal Usung Siapa di Pilkada Jakarta, Nasdem Sebut Anies dan Tokoh Lain Punya Peluang Sama

Nasional
KPK Ungkap Dugaan Uang Korupsi di DJKA Mengalir sampai BPK

KPK Ungkap Dugaan Uang Korupsi di DJKA Mengalir sampai BPK

Nasional
KemenPPPA Minta Polri Pastikan Polwan Pembakar Suami Didampingi Psikolog Klinis

KemenPPPA Minta Polri Pastikan Polwan Pembakar Suami Didampingi Psikolog Klinis

Nasional
Katering Haji Disebut Bermasalah, Timwas DPR RI: Kami Ingin Memanusiakan Jemaah

Katering Haji Disebut Bermasalah, Timwas DPR RI: Kami Ingin Memanusiakan Jemaah

Nasional
Laporkan Hasil KTT Gaza ke Jokowi, Prabowo Singgung Strategi Jika Gencatan Senjata Tak Terwujud

Laporkan Hasil KTT Gaza ke Jokowi, Prabowo Singgung Strategi Jika Gencatan Senjata Tak Terwujud

Nasional
Prabowo: Afrika Memandang Indonesia sebagai Contoh Negara Berkembang yang Berhasil

Prabowo: Afrika Memandang Indonesia sebagai Contoh Negara Berkembang yang Berhasil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com