Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adrian Kiki Ariawan, Buron Terpidana Kasus BLBI Telah Diekstradisi

Kompas.com - 23/01/2014, 02:22 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung telah "memulangkan" terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan yang kabur dan menjadi buron selama bertahun-tahun.

"Terpidana atas nama Adrian Kiki Ariawan telah dilakukan ekstradisi dari Perth untuk dibawa ke Indonesia,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto di Kejagung, Rabu (22/1/2014) malam.

Andhi mengatakan, Tim Terpadu beranggotakan sembilan orang berangkat ke Australia, Senin (20/1/2014), untuk "menjemput" Adrian. Tim tersebut berasal dari gabungan lintas instansi. Selain berasal dari kejaksaan, anggota tim lain mewakili Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Interpol.

Sebelumnya, High Court Australia mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Indonesia untuk Adrian Kiki Ariawan pada 18 Desember 2013. Permohonan itu diajukan pada 28 September 2005, berdasarkan surat bernomor M.IL.01.02-02.

Keputusan High Court Australia itu disampaikan oleh Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia melalui nota diplomatik bernomor P187/2013 sebagai jawaban atas nota bernomoar P182/2013 dari Kementerian Luar Negeri tentang permohonan ekstradisi Adrian.

Adrian adalah mantan Direktur Utama Bank Surya. Pengadilan Tinggi Jakarta dalam sidang in absentia menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Adrian pada 2 Juni 2003. Majelis hakim menyatakan Adrian terbukti korupsi dana BLBI untuk Bank Surya, dengan kerugian negara Rp 1,515 triliun. Putusan tersebut bernomor 71/PID/2003/PT.DKI.

Beberapa waktu lalu Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Adrian akan diektradisi paling lambat 16 Februari 2014. "Berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) perjanjian ekstradisi antara RI dengan Australia, Pemerintah Australia menyatakan bahwa penyerahan terpidana Adrian Kiki dilaksanakan di Perth International Airport dan harus dilaksanakan paling lambat 16 Februari 2014,” kata Basrief, dalam konferensi konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (18/12/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Nasional
Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Nasional
3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

Nasional
Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com