"Perlu disampaikan, sejak pukul 13.30 WIB tadi, tim penyidik melakukan penggeledahan di PT Indoguna Utama di Jalan Taruna no 8 Pondok Bambu, Jaktim berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan dengan tersangka MEL (Maria)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Hingga pukul 16.00 WIB, penggeledahan tersebut masih dilakukan. Menurut Johan, penggeledahan dilakukan untuk mencari jejak-jejak tersangka yang mungkin tertinggal di lokasi yang digeledah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Maria sebagai tersangka pemberi hadiah atau janji kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah. Penetapan Maria sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus rekomendasi kuota impor daging sapi yang menjerat Luthfi, Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Luthfi divonis 16 tahun penjara dalam kasus suap kuota impor sapi dan pencucian uang, Fathanah divonis 14 tahun penjara dalam kasus yang sama, sementara Arya dan Juard divonis 2 tahun 3 bulan penjara dalam kasus suapnya saja. Sebelumnya, saat menyidik perkara Luthfi, Fathanah, Juard, dan Arya, KPK telah menggeledah kantor PT Indoguna Utama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.