Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/01/2014, 16:52 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Empat partai politik peserta pemilu, yaitu Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gerindra dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Keempat partai itu diduga melakukan pidana pemilu karena memasang iklan kampanye televisi di luar jadwal yang diizinkan.

"Selain Partai Golkar, hari ini, Jaringan Paralegal Pemilu Jakarta melaporkan ke Bawaslu tiga parpol lain yang diduga melakukan pelanggaran kampanye melalui media elektronik, yaitu Partai Nasdem, Partai Gerindra dan Partai Hanura," ujar Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaedi di sela-sela penyampaian, Rabu (15/1/2014), di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

Ia mengatakan, sebelumnya, pihaknya juga pernah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Golkar. Tetapi, laporan tersebut dimentahkan oleh kepolisian dengan alasan iklan itu tidak memenuhi unsur kampanye dan unsur pidana.

Namun, kata dia, Perludem kembali melaporkan partai berlambang beringin itu. "Kesimpulan Bawaslu cukup positif. Mereka menyatakan iklan Partai Golkar adalah kampanye dan Bawaslu sudah meneruskan ke Polri," ujar Veri.

Juru Bicara Paralegal Pemilu Haris Winarto mengatakan, dirinya melaporkan Partai Nasdem atas tayangan program Top Nine News di Metro TV pada Selasa (13/1/2014) pukul 22.00 WIB.

"Programnya menayangkan kegiatan Partai Nasdem. Ada visi misi mereka. Saya duga itu adalah kampanye," kata dia.

Anggota Paralegal Pemilu Jakarta Abdul Malik mengatakan, temuan dugaan pelanggaran yang dilaporkannya adalah yang dilakukan Partai Hanura, Partai Hanura, dan Partai Golkar.

"Iklan kampanye Partai Gerindra tadi pagi, (Rabu) jam 2.20 di Global TV, Golkar tadi pagi jam 2.04 di TV One, Partai Hanura juga tadi pagi jam 1.55 pagi," kata Malik.

Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye mengatur, kampanye pemilu melalui media massa hanya dapat dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang, yaitu 16 Maret hingga 5 April 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com