JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, Pemerintah telah memperhitungkan dengan cermat sebelum menetapkan insentif untuk dokter atau petugas medis yang akan melaksanakan jaminan kesehatan nasional (JKN). Insentif yang diberikan kepada dokter dan tenaga medis itu pun, kata SBY, sudah disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara.
Namun, Presiden tidak menampik masih adanya persoalan di lapangan, terutama di daerah-daerah mengenai insentif untuk dokter dan tenaga medis ini.
“Setelah kita diskusikan dan kita analisis, ada sejumlah persoalan di lapangan, di daerah, menyangkut penyalurannya. Baik penyaluran yang tepat waktu, barangkali juga berkaitan dengan besaran yang mesti diterima oleh para dokter dan tenaga medis itu,” kata Presiden seusai memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Presiden Boediono, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Chatib Bisri, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia.
Presiden menambahkan, karena adanya sejumlah permasalahan, Pemerintah merasa perlu untuk mengeluarkan aturan tambahan atau aturan pelengkap untuk memastikan insentif dokter dan tenaga medis di daerah tepat sasaran.
“Untuk memastikan insentif dokter dan tenaga medis di daerah itu betul-betul sampai kepada alamat, tepat waktu dan juga tepat jumlah,” sambung Presiden.
Kepala Negara juga mengutarakan pentingnya sinergi dan koordinasi unsur Pemerintah, terutama pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan, dan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Harapannya, pemberian insentif untuk para dokter dan tenaga medis akan lebih lancar.
Seperti diberitakan, IDI mengkhawatirkan pelaksanaan JKN. Salah satunya mengenai besaran pendapatan yang diterima dokter. Ketua Umum Pengurus Besar IDI Zainal Abidin mengatakan, biaya kapitasi dan INA-CBG’s yang terlalu kecil berisiko menyebabkan dokter tekor.
Menurut Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, peningkatan insentif untuk dokter dan tenaga medis sudah luar biasa seiring dengan diterapkannya JKN. Nafsiah menilai ada kesalahpahaman di masyarakat sehingga menganggap metode pembayaran pelayanan kesehatan berupa kapitasi justru tidak menguntungkan para dokter.
Padahal, dengan kapitasi, dokter tidak perlu lagi mengumpulkan banyak pasien seperti fee for services. Tarif kapitasi dihitung berdasarkan jumlah peserta terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.